28.3 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Korupsi Pembangunan PLTG Kaimana, Eks Plt. Kadis PUPR Ditangkap Usai Sidang PK

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana menghadap babak baru.

    Nicholas Evert Kuahaty, eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, ditangkap Tim Tabur Tuai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK).

    Perjuangan Nicholas demi keadilan dimulai setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama menjatuhkan vonis bersalah padanya. Lebih dari empat tahun berlalu sejak saat itu, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi upayanya tak membuahkan hasil.

    Tidak berhenti di situ, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi usaha tersebut juga ditolak. Akhirnya, ketika mengikuti sidang peninjauan kembali malah ditangkap Tim Tabur Tuai Kejati Papua Barat.

    Baca juga:  Pusat Setujui Program Perekrutan 1.000 Bintara Otsus Kodam XVIII/Kasuari

    Keputusan MA mempertimbangkan bahwa kasasi yang diajukan Nicholas tidak dapat diterima. Itu karena putusan dari Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Alasan ini sejalan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diterapkan sesuai peraturan hukum.

    Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, melalui Asisten Intelijen, Erwin Seragih, menjelaskan penangkapan Nicholas berlangsung setelah MA menolak kasasi yang diajukan.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Bantah Tudingan Pemerasan: Direktur LP3BH Termakan Hoaks

    “Tim Tabur Tuai Kejati Papua Barat menangkap mantan (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kaimana. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana,” kata Erwin, Kamis (31/8/2023)

    Awalnya, Nicholas dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Kampung Coa, Kaimana. Selaku kuasa pengguna anggaran saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Total dana yang dianggarkan Rp18 miliar lebih melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR.

    “Kami melaksanakan putusan MA yang menolak kasasi mantan (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kaimana,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaimana, Ramli Amanah.

    Baca juga:  Kejati PB Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek Kampus SMK Kehutanan

    Dalam putusan pengadilan pertama, Nicholas dihukum empat tahun penjara dan dikenai denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara.

    Kasus korupsi ini melibatkan beberapa nama, termasuk Direktur PT Selatan Indah, Pieter The, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Jimmy Reinhard Manuama, dalam proyek nasional program Papua Terang yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Nicholas, setelah ditangkap, menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari untuk menjalani putusan yang telah dijatuhkan MA. (*/Red)

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...