28.5 C
Manokwari
Sabtu, Mei 10, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    KOPUMAMI Minta Kejari Bintuni Usut Keterlibatan Direktur PT Nusa Marga dalam Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Koordinator Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (KOPUMAMI) Teluk Bintuni, Papua Barat, Jakson Kareth, meminta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, mengusut dugaan keterlibatan Direktur PT Nusa Marga Raya, dalam perkara dugaan korupsi jembatan Kali Wasian. Jakson menyebut, selaku Direktur PT Nusa Marga Raya, MAN alias AN diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

    “MAN alias AN ini yang mengendalikan pencairan dana proyek, karena uang pembayaran dari Pemda, masuk ke rekening perusahaan. Data yang saya peroleh, uang yang dicairkan AN ini diduga digunakan untuk menutup proyek dia yang bermasalah di Manokwari,” kata Jakson Kareth, Minggu (9/2/2025).

    Baca juga:  Penanganan Kasus Korupsi di Kejari Bintuni Dinilai Lambat, ini Penjelasan Kajari 

    Selain itu, tambah Jakson, uang untuk pekerjaan proyek jembatan Kali Wasian itu diduga juga digunakan oleh HI, kerabat AN di SP 5 yang juga pengusaha jasa konstruksi di Bintuni.

    Keterangan Jakson ini sejalan dengan pernyataan dari FB, salah seorang tersangka dalam perkara ini kepada wartawan.

    Menurut FB, dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 3,6 miliar, anggaran yang ditransfer AN ke rekeningnya hanya sekitar Rp 700 juta. Sisanya dicairkan secara tunai oleh AN, dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerabatnya.

    “Ini dilakukan tanpa koordinasi lebih dulu dengan saya,” kata FB kepada wartawan, belum lama ini.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Kunker ke Distrik Pemekaran Moruj Mega

    FB adalah pelaksana proyek Jembatan Kali Wasian yang didanai APBD Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022. Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur PT Nusa Marga Raya, perusahan yang dipinjam FB, adalah M. Ansar Nurdin.

    Proyek ini menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta. Belakangan, proyek itu bermasalah dan jaksa telah menetapkan dua orang tersangka, FB (pelaksana) dan JK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Baca juga:  Pemalangan Jembatan Maruni Dibuka Paksa Gabungan Polisi, Lalu Lintas Kembali Normal

    Seluruh dokumen yang membuktikan siapa saja menerima aliran dana tersebut, kata FB, sudah diberikan kepada jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, termasuk dugaan keterlibatan AN.

    Informasi lain yang diperoleh media ini, selama proses penyidikan perkara ini, jaksa sudah memanggil AN untuk diminta keterangannya.

    Selain Itu AN Dalam perhelatan Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, AN diketahui menjadi salah satu calon legislatif (caleg) dari salah satu partai besar di Teluk Bintuni. Namun upayanya untuk mendapatkan kursi di DPRD Teluk Bintuni, kandas setelah suaranya tak mencukupi.(LP5/Red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa...

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...