TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang tersangka berinisial YB berusia 20 tahun. Penangkapan dilakukan di Kompleks Kampung Pensiunan, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/VIII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT 19 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, merincikan kronologi insiden yang terjadi bermula, Jumat (18/8/2023), sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, tersangka YB bersama NB dan F sedang mengonsumsi miras jenis Bobo Suling (Bosul) di sekitar Bandara Stenkol Bintuni.
YB saat itu mengamati persediaan minuman makin menipis. Tersangka kemudian meminta F dan NB agar membeli lagi minuman Bosul di Kompleks Pensiunan.
Setelah YB dan kedua rekannya membeli minuman Bosul mereka kembali ke sekitar Bandara Stenkol Bintuni untuk melanjutkan konsumsi. Namun, karena minuman kembali hampir habis, YB memerintahkan F dan NB untuk membeli kembali minuman Bosul menggunakan sepeda motor.
Sementara menunggu F dan NB yang pergi membeli minuman, YB memutuskan mendatangi Kompleks Pensiunan memeriksa apakah minuman yang diminta sudah dibeli atau tidak oleh rekannya.
“Namun, setelah tersangka YB mengecek, ternyata F tidak membeli Bosul dan pergi tanpa sepengetahuan YB. Hal itu membuat tersangka YB marah,” ujar Iptu Tomi.
Marah, YB kembali ke rumahnya mengambil senjata berupa senapan angin dan tombak. Dengan senapan angin yang sudah diisi tekanan, YB mencari F dan melontarkan beberapa tembakan ke udara.
Tidak lama setelah itu, petugas kepolisian tiba di Kompleks Pensiunan. YB awalnya berusaha melarikan diri ke hutan di belakang rumahnya. Namun, YB akhirnya kembali dan membentak petugas. “Kamu pergi sana, kamu tidak tahu apa-apa. Kamu kemari saya tembak kamu,” katanya.
Petugas mencoba berkomunikasi dengan kata-kata yang cair. “Om, mari tong bicara baik-baik,” ujar petugas. Meskipun demikian, YB tetap bersikukuh. “Kamu pergi sana. Saya tembak kamu nanti. Sudah, jangan sampai saya tembak kamu,” ucapnya.
Akibat dari kendali emosi yang hilang, YB mengancam petugas polisi. Situasi yang memanas membuat petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Pada akhirnya, tim Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap YB.
Tersangka YB akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 335 Ayat (1) dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (LP5/Red)