27 C
Manokwari
Minggu, Juni 1, 2025
27 C
Manokwari
More

    Komplotan Pencuri di Manokwari Gasak Brankas KPU, Libatkan Pelajar dan ASN

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat membongkar kasus pencurian yang melibatkan aparatur sipil negara dan pelajar SMA. Komplotan ini beraksi di Kantor KPU dengan membongkar brankas berisi uang tunai.

    Ketiga terduga pelaku di antaranya, GGH, MBA dan DUT. GGH merupakan pelajar SMA, MBA seorang pegawai honorer dan DUT berstatus ASN di salah satu OPD di Kabupaten Manokwari.

    Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan mengatakan, tiga terduga pelaku ditangkap atas pengaduan dari pegawai KPU. Peristiwa ini terjadi 27 Desember 2021 lalu.

    Baca juga:  Diduga Makar, Tiga Oknum Tokoh NRFPB Diamankan Polisi

    Menurut Robertus, sebelum beraksi dua tersangka GGH dan MBA lebih dahulu melakukan observasi lokasi.

    “Setelah melakukan observasi lokasi, kemudian kedua terduga pelaku melakukan aksi. Saat berhasil masuk ke Kantor KPU pelaku melihat terdapat dua brankas di dalam ruangan. Mereka mengambil brankas yang berukuran kecil,” kata Robertus.

    Lanjut dia, untuk membuka brankas hasil curian tersebut, kedua pelaku menuju ke kawasan Gunung Meja. Lalu meminta bantuan MBA. Kemudian ketiganya membuka dengan menggunakan linggis.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Tinjau Pasar Sanggeng, Revitalisasi Dimulai Pekan Depan

    “Di dalam brangkas tersebut berisi uang tunai Rp60.200.000 dan terdapat sertifikat tanah dan STNK milik pegawai KPU,” jelas Pandiangan.

    Menurutnya, uang tersebut merupakan sisa dari uang perjalanan dinas di KPU Papua Barat.

    Ketiga terduga pelaku kemudian diringkus Tim Direktorat Pidana Umum Polda Papua Barat di tempat berbeda. DUT ditangkap pada Sabtu 22 Januari 2022 di rumahnya di Jalan Percetakan Negara.

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah KAWAL Masuk Tahap 1

    Dari hasil pengembangan, lalu dua terduga lainya diringkus.

    “Uang hasil pencurian para terduga pelaku dibagi. DUT mendapat bagian yang lebih besar. Sedangkan dua pelaku lain masing-masing mendapat Rp1 juta,” ujar Pandiangan

    Ketiga pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Papua Barat sambil menunggu pemberkasan penyidik. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. (LP2/Red)

    Latest articles

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI: Rp1,4 Triliun Tak Cukup Bangun...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyebut alokasi anggaran sebesar Rp1,4 triliun untuk Provinsi Papua Barat Daya jauh dari...

    More like this

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI: Rp1,4 Triliun Tak Cukup Bangun Papua Barat Daya

    SORONG, LinkPapua.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyebut alokasi anggaran...

    Indonesia Satu Grup dengan Malaysia di Piala AFF U-23 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Timnas Indonesia U-23 dipastikan segrup dengan rival klasik Malaysia pada ajang...

    Bupati Yohanis Apresiasi Prestasi Tim Futsal Bintuni, Harap Lolos Liga Nasional

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibui, menyampaikan apresiasi atas prestasi membanggakan...