MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, menegaskan komiten pihaknya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Inspektorat ketika ada pengaduan masyarakat kita tetap tindak lanjuti, tidak ada santai-santai. Pengaduan masyarakat hukumnya wajib ditindaklanjuti. Ketika tidak ditindaklanjuti,
kita kena risikonya,” kata Sugiyono, Senin (4/7/2022), usai apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat.
Kata dia, setiap ada laporan dari masyarakat, Inspektorat langsung menindaklanjuti. Dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, tim diberikan waktu tujuh hari.
“Kalau pengaduan ada kita langsung tindak lanjuti. Kita berikan waktu tujuh hari, kalau tidak cukup akan ditambah waktu,” paparnya.
Mengenai pembuatan laporan, baik penerima hibah maupun yang lainnya, kata dia, harus sesuai dengan pengajuan bantuan.
“Kalau tidak sesuai NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), maka akan ditanya notulennya. Ketika tidak sesuai NPHD harus ada notulen dari panitia, kalau tidak ada notulen dianggap tidak ada laporan,” bebernya. (LP9/Red)