MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Bima Haria Wibisana, berkunjung ke Manokwari, Papua Barat Selasa (16/2/2021). Kedatangannya disambut ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ratusan P3K itu menuntut agar Nomor Induk Pegawai (NIP) segera diterbitkan agar menjadi legalitas mereka.
Menurut Bima, syarat PNS usia maksimal 35 tahun saat diangkat, sedangkan yang usianya melebihi batas yang ditentukan, diakomodir dalam P3K.
“Itu sesuai dengan aturan yang berlaku Undang-undang. Saya tidak membedakan PNS dengan P3K, karena statusnya sama-sama ASN, yaitu orang yang bekerja pada pemerintahan,” jelasnya.
Dikatakan kontrak P3K menandatangani kontrak dengan masa berlaku 5 tahun dan akan dievaluasi. Itu dipastikan agar mereka mendapat haknya (gaji). PNS juga ada perjanjian kerja dengan dievaluasi setiap tahun.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menambahkan gaji 512 P3K dibayar melalui APBD Papua Barat terhitung 1 November 2020.
“Kita sudah buat SK P3K sebagai dasar pembayaran gaji dari APBD. Jika NIP sudah turun, gaji akan dibayarkan melalui APBN,” bebernya.
Sesuai rencana tes P3K akan digelar tahun ini sebagai formalitas, dengan ketentuan peserta adalah mereka yang sudah terdaftar.
“Tidak bisa nama lain yang ikut tes,” singkatnya. (LPB3/red)





