28.3 C
Manokwari
Rabu, Juni 4, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Kepala BKD PB Sebut Belum Ada ASN Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com -Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, mengakui hingga saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen honorer. Ia sendiri mengaku tak masalah jika staf BKD harus dimintai kesaksian oleh penyidik.

    “Sampai hari ini, kami di BKD belum dipanggil, masih berkisar Polda dengan teman-teman kita yang 512 dengan 771,” ujar Nelles, Senin (20/2/2023).

    Nelles menyatakan, masalah tersebut terjadi pada tahun 2018. Komitmennya saat ini adalah untuk tidak mencari masalah, tetapi mencari solusi.

    Baca juga:  Validasi Statistik Perikanan Tangkap Provinsi Papua Barat Tahun 2023

    Menurutnya, ke depan, CPNS harus memiliki Surat Keputusan (SK), sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK PPPK.

    Nelles menyatakan, jika ada ASN atau staf di BKD Papua Barat yang terlibat masalah, hal tersebut akan ditangani pihak berwajib. Ia mengaku, dirinya belum mengetahui apakah orang yang terlibat masalah tersebut merupakan ASN atau staf di BKD atau bahkan orang di luar BKD.

    Namun, Nelles mengatakan bahwa jika ada ASN atau staf di BKD yang dipanggil pihak berwajib untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut, mereka dapat menghadiri panggilan tersebut untuk memberikan data yang diperlukan.

    Baca juga:  Resmi! Kontingen Papua Barat Dilepas ke Ajang Pesparani Katolik II Kupang 

    BKD juga akan segera mengirim data 350 orang PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti tes selanjutnya. Sementara, untuk P3K 512, BKD sedang berusaha untuk mengirimkan 350 data ke BKN untuk seleksi tes lebih lanjut sehingga PPPK dapat memiliki NIP.

    Nelles juga meminta maaf kepada mereka yang berjuang untuk menjadi CPNS karena faktor usia sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan.

    Baca juga:  100 Persen, 821 Casis Lulus Bintara Polri TA 2023 di Papua Barat

    Ia menjelaskan, mereka yang berusia 35 tahun ke atas dikategorikan sebagai PPPK, sementara yang berusia di bawah 35 tahun dapat dikategorikan sebagai CPNS. Namun, ia menegaskan bahwa PPPK juga memiliki hak yang sama dengan CPNS.

    “Yang usia 35 tahun ke atas dikategorikan dalam PPPK, sedangkan 35 ke bawah dapat dikategorikan CPNS. Tapi, punya hak yang sama, PPPK punya hak seperti CPNS yang lain,” ucapnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat Iduladha 1446 H/2025 M di Distrik Babo, Jumat (6/6/2025). Kehadirannya...

    More like this

    Tangkal Inflasi, Pemprov Papua Barat Bagikan Bibit Cabai dan Buah-buahan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemprov Papua Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan membagikan 1.000 bibit cabai...

    Jelang Iduladha, Pemprov Papua Barat Gelar Lagi Gerakan Pangan Murah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Menjelang Lebaran Iduladha 1446 H/2025 M, Pemprov Papua Barat kembali menggelar...

    Moment HUT Teluk Bintuni yang ke 22, Eduard Orocomna Dorong Transformasi Pembangunan SDM

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) kabupaten Teluk Bintuni yang ke 22,...