26.7 C
Manokwari
Minggu, April 13, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Manokwari Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Puskesmas Amban, berinisial YK, dan Bendahara Puskesmas Amban, berinisial EBI, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penetapan kedua tersangka ini terkait dengan aliran dana BOK pada masa pemulihan Covid-19 tahun 2021.

    Penyidik Polresta Manokwari menetapkan EBI sebagai tersangka melalui Surat Perintah Ketetapan Nomor: SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, sedangkang YK ditetapkan melalui Surat Perintah Ketetapan Nomor: SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim dengan tanggal yang sama.

    Baca juga:  Tak Punya Dokumen Kepemilikan, 4 Objek di Kawasan Bandara Manokwari Bakal Dieksekusi

    Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana BOK yang dialokasikan untuk Puskesmas Amban pada tahun anggaran 2021 diperkirakan berjumlah Rp740.024.027. Namun, ditemukan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta akibat penyalahgunaan dana tersebut.

    Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Napitupulu, membenarkan penetapan kedua tersangka. “Iya, benar ada dua tersangka. YK dan EBI,” ujar Raja, Jumat (14/3/2025).

    Baca juga:  Truk Bermuatan Minuman Ringan Terguling di Amban, 1 Kondektur Luka Berat

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini kedua pelaku belum ditahan. “Belum (ditahan),” imbuhnya.

    Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, Marthen Lana, yang dikonfirmasi mengenai status tersangka mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Inspektorat.

    “Tadi saya sudah laporkan ke Pak Inspektur Kabupaten. Dalam waktu dekat Pak Inspektur akan rapat untuk hal tersebut,” katanya.

    Baca juga:  Rakerwil Pemuda Hidayatullah Papua Barat, Bakal Dirikan Pesantren Mahasiswa Dai

    Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat yang telah diterima.

    “Kedua klien saya telah mengakui perbuatannya menurut hukum dan beritikad bagi mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.

    Warinussy menambahkan sebagai penasihat hukum, dia akan berupaya maksimal dalam pembelaan di Polresta Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari, hingga ke Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B. (LP2/red)

    Latest articles

    PGPI Papua Barat Gelar Rakerda I, Gubernur Dominggus Ajak Sinergi Bangun...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengajak Perkumpulan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) untuk bersinergi membangun daerah secara strategis. Hal ini disampaikan saat...

    More like this

    PGPI Papua Barat Gelar Rakerda I, Gubernur Dominggus Ajak Sinergi Bangun Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengajak Perkumpulan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)...

    Bupati Raja Ampat Lepas AKBP Raka Mertayasa dan Sambut Kapolres Baru

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, melepas AKBP I Gusti...

    KPU-Bawaslu PB Kembalikan Rp114,3 M Dana Hibah, Dominggus: Dialihkan untuk Program Prioritas

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat (PB), Dominggus Mandacan, mengapresiasi efisiensi pelaksanaan Pilkada 2024...