28.1 C
Manokwari
Selasa, Mei 6, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta, Tetap Jadi Tersangka Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Puskesmas Amban inisial YK dan Bendahara inisial BI tetap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 meski telah mengembalikan Rp90 juta kepada penyidik. Penyidik menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Sudah ada pengembalian Rp90 juta, tapi tidak menghapus unsur pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, Sabtu (12/4/2025).

    Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum selanjutnya. Penyidik pun tengah menyiapkan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan dalam bulan ini.

    Baca juga:  Disebut "Hidup Makmur Pakai Dana Desa", Pendamping Desa Desak Djimmy Minta Maaf

    Kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Amban menyeruak setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp426 juta lebih dari total anggaran sekitar Rp742 juta.

    Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa setidaknya 29 tenaga medis menjadi korban karena hak mereka dipotong oleh kedua tersangka, padahal mereka telah menjalankan tugas di lapangan.

    Baca juga:  Jembatan Maruni Manokwari Dipalang Warga sejak Senin Pagi

    Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan, sebelumnya menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh tunggakan kasus korupsi yang ditangani jajarannya, termasuk perkara ini.

    Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan uang senilai Rp90 juta kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari.

    “Kedua klien kami secara resmi hari ini telah membayar dugaan kerugian negara sejumlah Rp90 juta yang diterima langsung oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Manokwari,” ungkap Yan.

    Baca juga:  Pedagang Kelontong di Pasar Borobudur Tewas Dibacok, Pelaku Diamankan

    Dia menambahkan, kliennya tetap berkomitmen menyelesaikan pengembalian seluruh dugaan kerugian negara yang kini menjadi alat bukti dalam proses penyidikan.

    Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat sejak gelar perkara pada Maret 2025 lalu dan kini terus bergulir di tingkat penyidikan Polresta Manokwari. (*/red)

    Latest articles

    Kemendagri Diminta Longgarkan Efisiensi Anggaran demi Pembangunan SDM Papua

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak terlalu kaku dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran,...

    More like this

    Kemendagri Diminta Longgarkan Efisiensi Anggaran demi Pembangunan SDM Papua

    JAKARTA, LinkPapua.com – Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, meminta Kementerian Dalam Negeri...

    Tinjau Pelaksanaan Ujian Sekolah Tingkat SMP, Hermus : Semoga Hasilnya Baik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou didampingi kepala Dinas Pendidikan Manokwari meninjau pelaksanaan Ujian...

    Hermus Tunjuk PLT Kadin Pertanian Baru, Wajib Wujudkan Ketahanan Pangan di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari menyerahkan SK PLT Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Ketahanan Pangan,...