26.7 C
Manokwari
Senin, April 14, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Kembalikan Rp90 Juta, Tetap Jadi Tersangka Korupsi

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Puskesmas Amban inisial YK dan Bendahara inisial BI tetap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 meski telah mengembalikan Rp90 juta kepada penyidik. Penyidik menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Sudah ada pengembalian Rp90 juta, tapi tidak menghapus unsur pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, Sabtu (12/4/2025).

    Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan dalam proses hukum selanjutnya. Penyidik pun tengah menyiapkan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan dalam bulan ini.

    Baca juga:  Setelah 12 Jam, Warga Akhirnya Buka Blokade Jalan Menuju Bandara Rendani

    Kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Amban menyeruak setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp426 juta lebih dari total anggaran sekitar Rp742 juta.

    Dalam perkara ini, penyidik mengungkap bahwa setidaknya 29 tenaga medis menjadi korban karena hak mereka dipotong oleh kedua tersangka, padahal mereka telah menjalankan tugas di lapangan.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Sambut Hari Bhayangkara dengan Kegiatan Bakti Religi

    Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan, sebelumnya menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh tunggakan kasus korupsi yang ditangani jajarannya, termasuk perkara ini.

    Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan uang senilai Rp90 juta kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari.

    “Kedua klien kami secara resmi hari ini telah membayar dugaan kerugian negara sejumlah Rp90 juta yang diterima langsung oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Manokwari,” ungkap Yan.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Tangkap 5 Tersangka Pembunuh Yahya, 5 Lainnya Masih Buron

    Dia menambahkan, kliennya tetap berkomitmen menyelesaikan pengembalian seluruh dugaan kerugian negara yang kini menjadi alat bukti dalam proses penyidikan.

    Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat sejak gelar perkara pada Maret 2025 lalu dan kini terus bergulir di tingkat penyidikan Polresta Manokwari. (*/red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Gelar Pertemuan dengan Pemprov Papua Barat, Bahas Sejumlah...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga Wakil Kepala Daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yaitu Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, S.H., M.Si, Wagub Papua...

    More like this

    MUI Papua Barat Gelar Pertemuan dengan Pemprov Papua Barat, Bahas Sejumlah Agenda

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Tiga Wakil Kepala Daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yaitu...

    Hadiri Halal Bi Halal Pagar Jatim Manokwari, Mugiyono Pesan Tingkatkan Kerukunan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menghadiri Halal Bi Halal dan Silaturahmi yang digelar...

    Jalan di Maruni Rusak Akibat Abrasi, Wagub Papua Barat Minta PUPR Segera Bertindak

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Mohamad Lakotani, meminta agar Dinas Pekerjaan...