MANOKWARI, Linkpapua.com – Kenaikan harga tarif pejasa ojek dampak dari kenaikan sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Manokwari dilakukan tanpa koordinasi dari penyedia jasa ojek ke Dinas Perhubungan, Perikanan, dan Kelautan Manokwari sebagai perangkat daerah teknis.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Perikanan, dan Kelautan Manokwari, Marthen Baransano, mengungkapkan seharusnya penyedia jasa ojek terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihaknya.
“Memang ada penyedia jasa ojek yang menaikkan tarif tanpa koordinasi dengan dinas. Seharusnya kenaikan harga itu bisa disampaikan dengan melihat selisih harga melalui kesepakatan bersama, termasuk masyarakat sebagai pengguna jasa ojek,” kata Marthen, Rabu (28/9/2022).
Pihaknya juga sudah menyusun draf peraturan bupati (perbup) berkaitan dengan tarif ojek tersebut. “Dalam penentuan tarif ada batas bawah dan batas atas berkisar Rp7.000 hingga Rp10.000. Sementara draf perbupnya masih digodok di Bagian Hukum. Jika perbupnya sudah rampung kita akan mengundang lima pengurus penyedia jasa ojek yang ada di Manokwari. Jika dilihat dari aspek kenaikan harga BBM memang sudah seharusnya ada penyesuaian harga pejasa ojek, tetapi harus terlebih dahulu kita duduk bersama,” bebernya.
Dikatakannya, meskipun kenaikan harga BBM berdampak pada tarif jasa ojek, tetapi yang terpenting adalah tarif tersebut tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna. (LP3/Red)