MANOKWARI, Linkpapua.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, Kamis pagi (13/1/2022), melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Zona Integritas Tahun 2022.
Kegiatan yang mengusung tema “Kita tingkatkan kinerja Kemenkumham semakin pasti dan berakhlak mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan struktural” itu digelar di Aula utama Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Ombudsman Perwakilan Papua Barat Nina Lalenoh, Gubernur Papua Barat yang diwakili Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Robert Rumbekwan, Wakil Ketua DPR Papua Barat Saleh Siknun, para Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Badan Pemasyarakatan (Bapas) se Papua Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Slamet Prihantara mengatakan, deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen zona integritas ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.
“Deklarasi ini semacam alat kendali kinerja secara berjenjang. Tujuannya untuk memastikan, bahwa seluruh sasaran dan target dapat tercapai. Kata lainnya itu kita harus punya komitmen dan konsistensi dalam menjaga sinergitas melayani masyarakat,” kata Prihantara.
Lebih lanjut, Prihantara menjelaskan, bahwa di Kemenkumham Papua Barat secara kelembagaan terdapat dua pelayanan, yakni non transaksional dan transaksional. Oleh sebab itu, deklarasi ini dibutuhkan untuk memperkuat kerjasama antar instansi dalam rangka menjaga dan merawat kinerja seluruh jajaran dalam bingkai integritas.
“Dalam deklarasi ini kami mempersembahkan resolusi kepada masyarakat agar itu terwujud, yakni komitmen, profesionalisme dan akuntabilitas,” kata Prihantara.
Sementara, Asisten Ombudsman perwakilan Papua Barat Nina Lalenoh menegaskan, bahwa setelah Zona Integritas diterapkan maka hal selanjutnya yang perlu untuk dilakukan ialah menentukan komponen, yaitu komponen pengungkit dan hasil.
Kedua komponen itu akan menjadi faktor penentu pencapaian sasaran pembangunan Zona Integritas. Sebab, peningkatan kualitas pelayanan publik ialah meningkatkan inovasi pelayanan pada masing-masing instansi secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Menurut Lalenoh, hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
“Salah satu indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah Standar Pelayanan. Kami (Ombudsman) yang akan mengevaluasi langsung kinerja instansi secara kelembagaan dan memberikan masukan hal-hal yang perlu untuk diperbaiki,” kata Lalenoh. (LP7/Red)