JAKARTA, Linkpapua.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang pencantuman syarat batas usia dan kriteria berpenampilan menarik dalam lowongan kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam konferensi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Yassierli menjelaskan larangan diskriminasi ini mencakup berbagai aspek seperti usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit. Ia menegaskan bahwa syarat usia hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu, misalnya jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat umum.
Larangan ini juga mencakup penyandang disabilitas. Proses rekrutmen, kata Yassierli, harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan posisi yang dibutuhkan, tanpa memandang kondisi fisik.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” katanya.
Di sisi lain, Yassierli mengimbau perusahaan agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi, guna mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.
Surat edaran tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, serta seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah didorong aktif mengawasi dan mendorong dunia usaha agar menerapkan prinsip kesetaraan dalam rekrutmen tenaga kerja. (*/red)





