25.8 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Kemenaker Larang Syarat Usia dan Berpenampilan Menarik di Lowongan Kerja

    Published on

    JAKARTA, Linkpapua.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melarang pencantuman syarat batas usia dan kriteria berpenampilan menarik dalam lowongan kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

    “Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dalam konferensi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

    Baca juga:  PWI dan BI Perwakilan Papua Barat Tingkatkan Kemitraan lewat Eksebisi Futsal

    Yassierli menjelaskan larangan diskriminasi ini mencakup berbagai aspek seperti usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, suku, hingga warna kulit. Ia menegaskan bahwa syarat usia hanya dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu, misalnya jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat umum.

    Baca juga:  Terkendala Regulasi, Perseman Hanya Daftarkan Pemain Usia 18-22 di Liga 3

    Larangan ini juga mencakup penyandang disabilitas. Proses rekrutmen, kata Yassierli, harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan posisi yang dibutuhkan, tanpa memandang kondisi fisik.

    “Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” katanya.

    Di sisi lain, Yassierli mengimbau perusahaan agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi, guna mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.

    Baca juga:  Vaksinasi di Raja Ampat Masih Minim, Hoaks dan Letak Geografis Jadi Kendala

    Surat edaran tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, serta seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah didorong aktif mengawasi dan mendorong dunia usaha agar menerapkan prinsip kesetaraan dalam rekrutmen tenaga kerja. (*/red)

    Latest articles

    Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Polda Papua Barat Laksanakan Ziarah dan Tabur...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga yang berlangsung khidmat di Taman...

    More like this

    Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Polda Papua Barat Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar...

    Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasi Peran Pelayanan Masyarakat

    ­JAKARTA, Linkpapua.com- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa gerakan reformasi Polri yang...

    DPRK Bintuni Bahas RPJPD 2025-2045, Bupati Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna...