MANOKWARI,Linkpapua.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan aset berupa uang milik perusahaan asal Italia dan Belanda. Aset tersebut terkait tindak pidana siber keuangan lintas negara dengan modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkat keberhasilan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diberikan penghargaan dari Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Lambert Gijns dan Duta Besar Italia untuk Indonesia Benedetto Latteri.
Melalui sebuah kutipan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang diterima Linkpapua.com, Rabu (16/11/2021), acara penyerahan penghargaan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, diawali dengan penyerahan berupa bukti setoran secara simbolis.
Bukti setoran melalui Bank Mandiri Cabang Kota Serang, secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada Duta Besar Besar Italia untuk Indonesia sebesar Rp56,65 miliar, dan kepada Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia senilai Rp27,92 miliar.
Duta Besar Italia untuk Indonesia Benedetto Latteri mengapresiasi keberhasilan Kejagung dan Kepolisian dalam menyelesaikan kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email compromise. Sebab, kasus itu telah merugikan salah satu perusahaan di negaranya, yakni Althea Group.
Bahkan, keberhasilan tersebut tidak hanya sebatas mengungkap dan menghukum pelakunya saja, tetapi juga berhasil memulihkan keuangan dari kerugian hasil kejahatan kepada pemilik yang tepat, yaitu Althea Group.
Dalam perkara ini, Kedutaan Besar Italia sudah terlibat sejak tahap Kepolisian sampai tahap eksekusi dengan Kejaksaan. Dalam pengembalian aset Althea Group, terdapat tantangan dan hambatan karena terdapat pihak ketiga yang mengaku sebagi pemilik sah atas uang tersebut. Namun, masalah tersebut dapat diatasi melalui kerjasama antara Kedutaan Besar Italia dengan Indonesia.
“Kerja sama yang terjalin memberikan dampak baik terhadap pemulihan aset korban. Ke depannya Italia berharap kerja sama dapat terus terjalin melalui penyusunan perjanjian dalam hal MLA, mengirimkan pelaku kejahatan, dan ekstradisi,” kata Latteri.
Senada, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns menyampaikan terimakasih kepada Kejagung karena dapat mengembalikan kerugian korban, dalam hal ini ialah PT. Medhipos sebesar US$ 1,9 million.
PT. Medhipos merupakan importer obat dan alat medis yang menanggulangi Covid – 19 di Belanda. Namun, perusahaan itu terkena kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email comprimess dan mentrasferkan sejumlah uang ke rekening semua CV di Indonesia.
“Kami (Kedutaan Belanda) berharap dapat terus bekerja sama dengan Indonesia, khususnya Kejaksaan untuk berpartisipasi pada Indonesian Netherland Rule of Law Update yang akan diselenggarakan tahun depan oleh Kedutaan Belanda,” kata Gijns.
Sementara, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada pihak penyelenggara, yang telah bekerja keras di tengah pandemi Covid – 19, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, serta Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung yang telah bekerja keras dan berhasil menyelesaikan perkara ini sampai pada tahap eksekusi.
Prosesi pengembalian barang bukti merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksanaan putusan pidana. Kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekusi).
“Penegakan hukum pidana pada hakekatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial. Pemulihan itu merupakan wewenang dominus litis Kejaksaan yang dijabarkan dalam kerangka eksekusi,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin melanjutkan, bahwa kegiatan yang saat ini dilakukan merupakan bentuk simbolis dari pelaksanaan eksekusi amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 46/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 5 Mei 2021 atas nama Terdakwa Safril Batubara alias Ucok, Rahudin alias Jamaludin dkk.
Dalam amar putusan Pengadilan, menetapkan, barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp56,65 miliar dikembalikan kepada Althea Italia S.P.A, sebuah perusahaan di Italia.
Serta eksekusi terhadap pelaksanaan amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 240/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 19 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Be’elen Ahdhiwijaya alias Dani dkk.
Dalam amar putusannya, menetapkan, barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp27,92 miliar dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies B.V., sebuah perusahaan di Belanda.
Kedua perusahaan ini adalah korban dari para pelaku tindak pidana siber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang. Perbuatan itu melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pembajakan email korespondensi dalam pembelian peralatan medis alat tes Covid – 19 dan ventilator dari Cina dan Korea,” ujar Burhanuddin.
“Kedua perusahaan tersebut melakukan pembayaran dan masuk ke rekening penampung para pelaku di Indonesia. Ini mengakibatkan kerugian finansial,” katanya lagi.(LP7/red)