27.3 C
Manokwari
Rabu, Januari 15, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    Keluarga Terpidana Miral Sanjaitali Adukan Majelis Hakim PN Manokwari ke KY

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari diadukan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat, Selasa (14/3/2023). Pengaduan dilayangkan oleh keluarga terpidana Miral Sanjaitali Hutabarat, anggota Polda Papua Barat yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak.

    “Kami hari ini mendatangi kantor Komisi Yudisial untuk mengadu tentang putusan hakim terhadap om (paman) kami Miral Sanjaitali yang sudah dijatuhi vonis penjara 6 tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Manokwari,” kata keluarga terpidana, Destika Simanjuntak.

    Menurut Destika, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Miral Sanjaitali Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider jaksa penuntut umum JPU.

    Namun majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Jaksa Penuntut umum. Sedangkan jaksa menuntut terdakwa 5 tahun penjara, lebih ringan dari putusan majelis hakim

    Destika menyebut hal mengganjal yang membuat sehingga pihaknya mengadu ke Komisi Yudisial yakni, dalam sidang dengan perkara Nomor 172/Pid.sus/2022/Pn.Mnk yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan tingkat pertama itu, bahwa selama persidangan tidak ada bukti kuat yang dihadirkan oleh keluarga korban.

    Baca juga:  Serapan APBD Manokwari Tembus 50 Persen, DAK Masih Tunggu Transfer

    “Kami mengikuti proses sidang ini dari awal, hanya saja pada sidang kedua saya memang tidak hadir selanjutnya sampai pada vonis saya mengikuti sidang tersebut dan kami tidak melihat ada bukti yang ditunjukan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepada om kami,” ucap Destika

    Destika menyebut bahwa, keluarga besar terpidana Miral Sanjaitali menuntut untuk bisa mendapatkan keadilan dalam perkara tersebut.

    “Sesuai isi dari arti bahasa equality before the law atau semua sama di mata hukum, jangan sampai hukum ini tumpul ke atas tajam ke bawah,” katanya

    Menurutnya rangkaian peristiwa yang dilaporkan hingga kemudian mendapat putusan majelis hakim tersebut tidak lepas dari dugaan masalah lama yang melibatkan pamannya Miral Hutabarat dengan seorang oknum polisi di Polda Papua Barat

    Baca juga:  Dinkes Pastikan Kesiapan Papua Barat Dalam Percepatan Transformasi Kesehatan

    “Karena mengingat kembali adanya dendam antara pihak pelapor dan juga om kami Miral Sanjaitali Hutabarat yang di kala itu sempat ingin dibunuh oleh oknum polisi berinisial L dan kelima temannya pada tahun 2017 di dekat Hotel Aston,” ungkapnya

    Humas Komisi Yudisial Perwakilan Papua Barat, Muhamad Sani membenarkan telah menerima pengaduan dari masyarakat.

    “Kami baru saja menerima pelaporan dari masyarakat tentang, nanti kita lakukan pengecekan dulu melalui sidang panel, setelah hasil putusan sidang panel nanti arahnya ke mana,” kata Muhamad Sani.

    Dia juga menyebut bahwa pihaknya nanti memberikan format pelaporan kepada pelapor supaya diisi berkaitan dengan apa saja yang berkaitan dengan pelaporan.

    “Sambil menunggu itu, berkas yang sudah ada kita proses dulu. Kita baca, kita telaah dan kita pastikan, kita tidak bisa langsung menerka dari awal segala pelaporan harus kita cek nanti di sidang panel itu yang menentukan pelaporan ini masuk ke arah mana, apakah masuk ke etika profesi, atau masuk ke putusan atau masuk ke lembaga penyidikan,” kata Muhamad Sani

    Baca juga:  Ini Sebab Kadin Papua Barat Tolak Kota Kendari Jadi Tuan Rumah Munas VIII

    Dia memastikan setelah menerima pelaporan tersebut, akan segera melakukan tahapan melalui sidang panel dengan melakukan pemeriksaan.

    “Jadi tidak bisa kita biarkan proses ini terlalu lama, sebab pasti namanya pelaporan itu kebutuhan seseorang yang ingin kejelasan lebih cepat lebih baik, sambil menunggu rangkuman laporan didalam format yang sudah kita berikan,”

    Markam Faried, Humas Pengadilan Negeri Manokwari dikonfirmasi terpisah mengaku bahwa pihak pengadilan menerima surat resmi atau tembusan terkait pelaporan masyarakat tersebut.

    “Kami belum menerima surat atau tembusan dari pelaporan itu, baik dari pelapor maupun pihak Komisi Yudisial,” kata Faried Markam

    Meski demikian Faried mengaku bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat pengaduan sama halnya yang dilakukan oleh pihak keluarga terpidana kasus pencabulan.

    “Kita menghormati setiap hak warga negara,” ucapnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Sidang Sengketa Pilkada Bintuni: Hakim Sebut Selisih Suara tak Penuhi Syarat...

    0
    JAKARTA,LinkPapua.com – Sidang gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025). Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan perkara...

    More like this

    Sidang Sengketa Pilkada Bintuni: Hakim Sebut Selisih Suara tak Penuhi Syarat Gugatan

    JAKARTA,LinkPapua.com – Sidang gugatan sengketa Pilkada Teluk Bintuni, Papua Barat digelar di Mahkamah Konstitusi...

    Rokok Kretek jadi Salah Satu Komoditi Penyumbang Angka Kemiskinan di Papua Barat

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Seiring dengan pemulihan ekonomj yang tercatat pada Triwulan III 2024 yaitu pada...

    GRD Temukan Pelanggaran Seleksi CPNS Raja Ampat: Ada Kuota OAP Diambil Non-OAP

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com - Ketua Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Komite Kabupaten Raja Ampat, Yohan...