29.4 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
29.4 C
Manokwari
More

    Keluarga Korban Terbakar di THM Double O Bertemu Pihak Manajemen, Ini Poin yang Disepakati

    Published on

    SORONG, Linkpapua.com – Keluarga Indah Sukmawardani, korban kebakaran di THM Double O melakukan pertemuan dengan pihak manajemen THM Double O, Sabtu (29/1/2022). Pertemuan itu difasilitasi pihak Polres Sorong Kota.

    Dalam pertemuan yang menghadirkan Citrya Rahayu selaku Manager Operasional dan Romeon Habari selaku Kuasa Hukum Double O dan tiga perwakilan keluarga korban, yakni Soni Raimon, Rahmaddani, dan Sukma Sardani dengan dihadiri oleh Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yumiarto.

    Baca juga:  PRMI Manokwari Sukses Gelar Nobar Final Liga Champions, Penonton Membeludak   

    Dalam pertemuan itu ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya, keluarga korban tidak menuntut pihak Double O ke jalur hukum dengan catatan, pihak Double O memberikan santunan Rp20 juta kepada setiap korban yang terbakar.

    Selain itu pihak Double O menanggung biaya transportasi dan akomodasi keluarga korban dari daerah asal ke Kota Sorong hingga mereka kembali ke daerah asal.

    Baca juga:  Polda Papua Barat Sambut HUT Bhayangkara: Gelar Baksos, Salurkan Bansos

    “Kesepakatan yang mereka setujui, pihak Double O menanggung biaya tiket dua orang termasuk biaya PCR dan biaya peti jenazah 17 korban terbakar dan biaya pemulangan jenazah ke kampung halaman,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Minggu (30/1/2022).

    Baca juga:  Pembakaran THM di Sorong Disinyalir Sudah Direncanakan, LP3BH Desak Polisi Usut Tuntas

    Kesepakatan antara keluarga korban dan pihak manajemen Double O tersebut tertuang dalam sebuah surat perjanjian antar kedua bela pihak.

    “Pihak kedua (korban) telah menerima uang santunannya sebesar Rp20.000.000,” kata Kabid Humas.

    Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak maupun ahli warisnya berjanji untuk tidak saling menuntut lagi di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata. (LP2/Red)

    Latest articles

    Panwas Soal Ratusan Warga Sowi tak Terima C-Pemberitahuan: Lakukan Kroscek

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menegaskan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT berhak mendapatkan surat C-Pemberitahuan sebelum masuk ke TPS. Pemilih yang tidak...

    More like this

    Panwas Soal Ratusan Warga Sowi tak Terima C-Pemberitahuan: Lakukan Kroscek

    MANOKWARI,linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menegaskan, setiap pemilih yang terdaftar di DPT berhak...

    Disperindag Papua Barat Beri Pendampingan Legalitas 60 IKM di Prafi

    MANOKWARI,linkpapua.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Papua Barat memberikan legalisasi kepada sedikitnya 60 industri...

    Tak Terima C-Pemberitahuan, Ratusan Warga Perumahan Sowi Gunung Terancam tak Bisa Mencoblos

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Ratusan Warga di Perumahan Sowi Gunung, Kabupaten Manokwari, Papua Barat terancam hak...