MANOKWARI,LinkPapua.com– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap DPO kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. Upaya perburuan terhadap tersangka dilakukan hingga ke Jawa Barat dan Mamasa, Sulawesi Barat.
Kajati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, tersangka terlibat dalam proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek Rp6 miliar yang bersumber dari dana tambahan APBN.
“Tersangka sudah dipanggil sebanyak lima kali tapi tidak diindahkan. Dan kami menyatakan yang bersangkutan sebagai DPO. Kami sudah melakukan pencarian di berbagai tempat. Di bogor, di beberapa tempat di Jawa Barat, di beberapa tempat di Jawa Barat, Bombana dan Mamasa, Sulawesi Barat,” ungkap Harli Siregar.
Dijelaskan Harli, tersangka tertangkap pada Sabtu, 24 Februari di Makassar. Tim secara sigap berkoordinasi dengn AMC, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan yang bersangkutan berhasil diamankan.
Lanjut Harli, dalam perkara ini tiga orang telah diproses. Bahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga penyidik berketetapan melakukan tindakan lanjut proses hukum kepada yang bersangkutan.
“Dari anggaran Rp6 miliar itu, 3 miliar lebih menjadi kerugian keuangan negara. Dan yang bersangkutan memiliki peran yang cukup kuat dan aktif. Karena yang bersangkutan tidak dalam posisi sebagai pengurus proyek, PPK dan bukan juga sebagai kontraktor. Tetapi saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dan ikut serta dalam proses rekayasa terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek tidak sebagaimana mestinya, sehingga negara dirugikan”, jelas Harli.
Tersangka inisial JB selanjutnya dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibawa ke Kantor Kejati. Harli mengatakan, JB akan ditahan di Manokwari untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Teluk Bintun telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.
Keempat tersangka yakni MJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut, TR selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPSM).
Kemudian MS selaku jasa kontraktor atau pimpinan Cabang PT FBP, dan JB selaku pengendali penggunaan keuangan terhadap pekerjaan pembangunan Pasar Babo pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Johny A Zebua dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi awal kasus tersebut.
Di mana pada tahun 2018 Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi anggaran APBN sebesar Rp6 miliar dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui dana tugas pembantuan.
Dana tersebut digunakan untuk proses pembangunan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni,” terangnya, di Aula Kejari Teluk Bintuni, Senin (27/6/2022).
Kajari mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya meminta tim BPKP Provinsi Papua Barat untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara.
Berdasarkan laporan BPKP nomor : SM.123/PB 27/5/2022 tanggal 27 April 2022, hasil audit ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antar fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan Pasar Babo Teluk Bintuni tahun 2018.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih,” jelasnya dengan didampingi Kasi TP Khusus Ramli Amana, Kasi TP Umum Boston R M Siahaan, Kasi Pengelolaan BB dan BR Asep Ridha Subekti, Kasi Perdata dan TUN Habibie Anwar.
Kajari juga mengungkapkan, pascapenetapan ini, pihaknya akan melakukan upaya-upaya sesuai hukum dan perundangan-undangan negara yang berlaku, seperti pemanggilan, penggeledahan bahkan jika diperlukan sampai penahanan terhadap para tersangka.
Dikatakan, dari empat tersangka, dua orang berdomisili di Bintuni sebagai tenaga PNS di salah satu dinas lingkup Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, sementara dua tersangka lain sesuai informasi yang telah didapat mereka berdomisili Sulawesi Selatan.
“Jika nanti setelah dilayangkan surat pemanggilan terhadap diduga tersangka dan mereka tidak indahkan, maka kita akan ambil tindakan jemput paksa yang ada di luar Teluk Bintuni ini, dalam arti kita tidak akan membeda-bedakan baik yang ada di Bintuni maupun yang ada di luar Bintuni, semua sama,” jelas Kajari.
Di tempat yang sama Kasi TP Khusus Ramli Amana menambahkan, dari keempat tersangka dua orang sebagai tenaga ASN di lingkungan dinas pada Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni, satu orang swasta sebagai kontraktor, kemudian satunya lagi berstatus salah satu oknum Anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Barat.
“Dari perkara tersebut, keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jun to pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya. (*/red)