TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menegaskan peran intelijen dan pendampingan proyek sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi dalam pembangunan strategis.
Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (26/6/2025), yang bertujuan memperkuat tata kelola proyek agar bebas dari penyimpangan dan kelebihan bayar.
Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Karya, Teluk Bintuni, dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Korupsi. Sosialisasi ini sekaligus menyoroti fungsi Kejaksaan tidak hanya dalam penuntutan, tetapi juga pengawasan proyek dan edukasi hukum melalui bidang intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, menjelaskan pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pihak untuk melakukan pemulihan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.

“Kami sudah menandatangani MoU dengan beberapa pihak dan akan melakukan pemulihan aset milik pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya fungsi intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum dan mengamankan proyek strategis, baik nasional maupun daerah. Pendampingan oleh kejaksaan, kata Jusak, tidak hanya memberi perlindungan hukum, tapi juga mencegah praktik seperti kelebihan bayar dan ketidaksesuaian volume pekerjaan.
“Memang masih ada pekerjaan fisik yang bermasalah, tapi kami terus berupaya memperbaikinya,” katanya.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyambut baik kegiatan tersebut. Dia menyebut penyuluhan hukum dari Kejati Papua Barat sebagai bentuk perhatian konkret terhadap peningkatan pemahaman hukum masyarakat dan penguatan hak-hak konstitusional.
Menurutnya, penyuluhan ini adalah wahana penting untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat Teluk Bintuni.
Dia juga menyebut kegiatan ini strategis dalam membangun budaya hukum yang sehat. Penegakan hukum yang adil dan transparan, kata dia, harus dimulai dari pemahaman hukum yang benar di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Yohanis mendorong masyarakat agar aktif menjadi subjek dalam proses penegakan hukum. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk OPD, lembaga adat, dan tokoh agama, memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi hukum secara langsung dengan Kejaksaan.
“Kegiatan ini sangat baik juga bagi kita untuk membangun jejaring dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari partisipasi aktif kita bersama menegakkan hukum dan memerangi pelanggaran yang mungkin saja terjadi di sekitar kita,” ucapnya.
Sosialisasi ini dihadiri Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, beserta jajaran, Plt. Sekda Teluk Bintuni, Frans N. Awak, serta pimpinan Forkopimda Teluk Bintuni. Kegiatan diharapkan menjadi sinergi antarlembaga dalam mewujudkan supremasi hukum demi Teluk Bintuni yang SERASI. (LP5/red)




