28.3 C
Manokwari
Rabu, Juni 4, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    Kejati Papua Barat Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Huntara Lanjut ke Persidangan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Syafiruddin, menegaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di kawasan Susweni, Distrik Manokwari Timur, tetap sampai ke meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.

    “Kasus Huntara tetap dinaikkan, tetap lanjut sampai persidangan. Proses penanganan sudah tidak ada kendala, kemarin memang sempat terbentur dengan permintaan keterangan ahli, cuma itu saja. Secepatnya ditetapkan tersangka dan dinaikkan ke pengadilan,” kata Syafiruddin saat ditemui Linkpapua.com, Senin (19/7/2021).

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinas Perumahan, Kontraktor Kembalikan Rp2,1 Miliar

    Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, I Made Pasek Budiawan, mengaku bahwa pihaknya sedang mempersiapkan ahli konstruksi bangunan guna menghitung selisih volume konstruksi untuk kepentingan audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

    “Sebenarnya kerugian negara dalam proyek pembangunan itu sudah ada, tetapi auditor BPK meminta perhitungan ahli konstruksi bangunan dan kita sudah koordinasikan itu,” ujar Budiawan. “Intinya, penanganan kasus pembangunan Huntara prosesnya masih berlanjut. Tidak akan dihentikan,” katanya lagi.

    Baca juga:  9 Kabupaten di Papua Barat PPKM Level 3: Rumah Ibadah Buka, Resepsi Pernikahan Boleh

    Perlu diketahui, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Huntara telah dibuka kembali sejak Jumat 9 Oktober 2020. Kasus kembali dibuka lantaran tak ada penyelesaian pekerjaan dari pihak ketiga atau kontraktor pelaksana maupun rekanan.

    Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejari Manokwari, sedikitnya ada 11 kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Huntara senilai Rp5 miliar itu, dengan klasifikasi pekerjaan berbeda-beda.

    Padahal, sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manokwari, proyek pembangunan Huntara harusnya dikerjakan oleh satu pihak saja.

    Baca juga:  Dikucur Rp137 M, Dishut Papua Barat Kebut Penyerapan Anggaran

    Huntara dibangun berdasarkan inisiatif BPBD karena permukiman warga di Kompleks Borobudur, Distrik Manokwari Barat, rusak berat akibat kebakaran yang terjadi pada 16 Juni 2016 silam.

    Kebakaran tersebut mengakibatkan puluhan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Meski tak ada korban jiwa, kerugian materiel ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    Sayang, Huntara yang bangunannya terdiri dari 20 ruang, satu dapur umum, dan satu tempat penyimpanan bahan makanan, tak kunjung rampung dan menjadi temuan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat Iduladha 1446 H/2025 M di Distrik Babo, Jumat (6/6/2025). Kehadirannya...

    More like this

    Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Iyoktogi Telenggen ke Kejaksaan

    WAMENA, LinkPapua.com – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 menyerahkan tersangka kasus pembunuhan...

    Tangkal Inflasi, Pemprov Papua Barat Bagikan Bibit Cabai dan Buah-buahan

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemprov Papua Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan membagikan 1.000 bibit cabai...

    Jelang Iduladha, Pemprov Papua Barat Gelar Lagi Gerakan Pangan Murah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Menjelang Lebaran Iduladha 1446 H/2025 M, Pemprov Papua Barat kembali menggelar...