25.9 C
Manokwari
Senin, Februari 24, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Kejati Papua Barat Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Huntara Lanjut ke Persidangan

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Syafiruddin, menegaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di kawasan Susweni, Distrik Manokwari Timur, tetap sampai ke meja persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.

    “Kasus Huntara tetap dinaikkan, tetap lanjut sampai persidangan. Proses penanganan sudah tidak ada kendala, kemarin memang sempat terbentur dengan permintaan keterangan ahli, cuma itu saja. Secepatnya ditetapkan tersangka dan dinaikkan ke pengadilan,” kata Syafiruddin saat ditemui Linkpapua.com, Senin (19/7/2021).

    Baca juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah KAWAL Masuk Tahap 1

    Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, I Made Pasek Budiawan, mengaku bahwa pihaknya sedang mempersiapkan ahli konstruksi bangunan guna menghitung selisih volume konstruksi untuk kepentingan audit kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

    “Sebenarnya kerugian negara dalam proyek pembangunan itu sudah ada, tetapi auditor BPK meminta perhitungan ahli konstruksi bangunan dan kita sudah koordinasikan itu,” ujar Budiawan. “Intinya, penanganan kasus pembangunan Huntara prosesnya masih berlanjut. Tidak akan dihentikan,” katanya lagi.

    Baca juga:  Waterpauw Minta Satpol PP Amankan Kantor Gubernur, Bukan Aparat Lain

    Perlu diketahui, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Huntara telah dibuka kembali sejak Jumat 9 Oktober 2020. Kasus kembali dibuka lantaran tak ada penyelesaian pekerjaan dari pihak ketiga atau kontraktor pelaksana maupun rekanan.

    Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejari Manokwari, sedikitnya ada 11 kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Huntara senilai Rp5 miliar itu, dengan klasifikasi pekerjaan berbeda-beda.

    Padahal, sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Manokwari, proyek pembangunan Huntara harusnya dikerjakan oleh satu pihak saja.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Bantarkan Tersangka YF Kasus Kongres Pemuda Katolik XVIII

    Huntara dibangun berdasarkan inisiatif BPBD karena permukiman warga di Kompleks Borobudur, Distrik Manokwari Barat, rusak berat akibat kebakaran yang terjadi pada 16 Juni 2016 silam.

    Kebakaran tersebut mengakibatkan puluhan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Meski tak ada korban jiwa, kerugian materiel ditaksir mencapai miliaran rupiah.

    Sayang, Huntara yang bangunannya terdiri dari 20 ruang, satu dapur umum, dan satu tempat penyimpanan bahan makanan, tak kunjung rampung dan menjadi temuan. (LP7/Red)

    Latest articles

    Ketua DPRK Wondama: Pilkada Sudah Usai, Saatnya Bersatu Dukung Elysa-Anthonius

    0
    WASIOR, Linkpapua.com- Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama Sara Silambi mengajak seluruh elemen masyarakat di daerah itu memberikan dukungan kepada duet...

    More like this

    Panitia HUT dan Natal 2024 Resmi Dibubarkan, PPA Papia Barat Komitmen Wujudkan Program 2025

    MANOKWARI, linkpapua.com- Panitia HUT ke-12 dan Panitia Natal 2024 Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) Papua...

    Dorong Pemberdayaan Anak, PPA Papua Barat Bagi Bingkisan dan Buku Cerita di Sekolah Minggu Gereja Eklesia Aipiri

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Perkumpulan Perempuan Arfak (PPA) membagikan 200 lebih paket bingkisan dan buku cerita Alkitab...

    Aplikasi Mobile JKN memudahkan Cek Status Kepersertaan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di selenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan...