MANOKWARI, linkpapua.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat membantah dugaan pemerasan terhadap mantan Kadis Nakertrans Papua Barat Frederik Saidui yang terjerat kasus dugaan korupsi pembayaran TPP melibatkan internal kejati. Kejati menegaskan, dugaan pemerasan dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Sebelumnya, dugaan pemerasan ini dilontarkan oleh Direktur LP3BH Manokwari Yan Cristian Warinussy.
Dalam artikel yang dirilis di sejumlah media lokal, Yan Cristian Warinussy yang mengaku sebagai kuasa hukum
Frederik Saidui meminta Kajati untuk melakukan pemeriksaan internal di bidang pidana khusus terkait dugaan pemerasan.
Pihak kejati menyebut, Yan Warinussy telah termakan kabar bohong atau hoaks terkait tudingan oknum jaksa yang terlibat pemerasan terhadap Frederik Saidui.
“Jadi orang yang dituduhkan oleh Pak Yan Warinussy melakukan pemerasan itu tidak benar dari internal kejaksaan. Kami telah menyelidiki ada bukti bahwa itu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan,” kata pihak internal kejati, Sabtu (9/4/2024).
Sebelumnya Frederik Saidui di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana tambahan penghasilan pegawai TPP. Saidui diduga korupsi dana Rp1,074 miliar tahun 2023.
“Benar kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka FDJS. dia ditahan di Lapas kelas IIB Maokwari untuk 20 Hari kedepan,” ucapnya
FDJS diperiksa oleh tim kejaksaan pada Jumat (1/3/2024) setelah pemeriksaan dia kemudian di tahan.(LP2/red)