25.8 C
Manokwari
Sabtu, Mei 10, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Kejari Sorong Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Speedboat Dinkes Tambrauw

    Published on

    SORONG, Linkpapuabarat.com – Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan speedboat puskesmas keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw. Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses lelang.

    4 tersangka masing-masing, TK selaku KPA,  OD (PTK), YAW selaku kontraktor dan salah satu stafnya yakni KK.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih saat dikonfirmasi membenarkan penetapan empat tersangka. Menurutnya pengadaan speedboat puskesmas keliling adalah proyek yang dianggarkan tahun 2016 dengan nilai Rp2,1 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh perusahan milik YAW.

    “Ia tadi kita sudah tetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan tipidkor pengadaan speedbod di Dinkes Tambrauw” kata Erwin Saragih.

    Baca juga:  Pj Gubernur Soal Video Ancaman: Mari Bicara, Jangan Bikin Daerah Tidak Aman

    Ia menyebutkan, sedari awal progres pekerjaan tidak pernah dilakukan proses lelang dari KPA yang juga selaku Kadis Kesehatan Tambrauw. KPA langsung menunjuk perusahan milik YAW sebagai pemenang tender.

    Dia mengatakan, dalam kegiatan tersebut pemenang tender diberikan uang muka hingga progres pekerjaan 100 persen diberikan Rp 653.526.000. Kemudian pencairan tahap berikut, yakni pencairan kedua dan ketiga dengan nilai yang sama hingga pencairan terakhir sebesar Rp 57.183.000.

    “Terdapat kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP sebesar Rp1,9 miliar,” jelasnya.

    Baca juga:  Polresta Manokwari Fokuskan Tilang Manual dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

    Erwin pun menegaskan bahwa, sebagai pimpinan Kejaksaan Negeri Sorong yang baru saja menjabat beberapa pekan, ia berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Termasuk kasus lain di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sorong.

    Meski ke empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun  hingga saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan tim penyidik apakah mereka ditahan atau ada pertimbangan  subjektif lain oleh penyidik.

    Praktisi hukum yang juga advokat senior, Rustam SH, CPCLE, terpisah mengaku memberikan apresiasi kepada mantan Kejari Biak, Papua itu atas penetapan 4 tersangka. Langkah kajari dinilai sangat tepat.

    Baca juga:  Marak Begal, Polres Manokwari Bentuk Tim Khusus

    “Ini sebuah langkah cepat. Patut kita apresiasi. Apalagi beliau baru beberapa pekan menjabat Kajari Sorong,” kata Rustam melalui telpon seluler.

    Menurut Rustam, upaya yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan jajarannya perlu didukung oleh semua pihak. Upaya hukum ini punya tujuan yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Semua pihak perlu mendukung Pak Kajari Sorong yang tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi,” terangnya.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (LPB2/red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi: Masalah Ringan, tapi Perlu Diluruskan

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan tuduhan ijazah palsu yang...

    Komisioner Bawaslu Papua Barat Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2020

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komisioner Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad, diperiksa selama enam jam oleh...

    Prabu Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Ketua Relawan Prabowo Subianto-Budiman Sudjatmiko (Prabu) Papua Barat Daya, Abraham...