MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembinaan daerah bawahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Sorong Selatan (Sorsel) tahun 2018. Kasus ini diusut sejak 2020.
Kepala Kejari Sorong Erwin Saragih kepada Linkpapua.com, Rabu (28/4/2021), mengatakan, alasan penyidikan dihentikan karena kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. Namun, penyidikan dapat kembali dilanjutkan apabila dikemudian hari ditemukan alasan atau fakta baru terkait tindak pidana.
“Perihal kasus tersebut, proses penanganannya sudah kami hentikan berdasarkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) Nomor: SP-583/R.2.11/Fd.1/04/2021 tertanggal 26 April 2021,” kata Saragih yang dikonfirmasi via ponsel.

Kasus ini sendiri dihentikan setelah Sekda Papua DFY diperiksa. Penyidik memeriksa DFY pada awal April lalu, melalui surat panggilan bernomor B-962/R.2.11/Fd.1/04/2021. DFY dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, pemeriksaan terhadap DFY berkaitan dengan perannya saat masih menjabat sebagai Sekda Sorsel. Kini, DFY telah menjabat sebagai Sekda Definitif Papua, usai dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 159/TPA/2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat ke publik setelah Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat bersama Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAKI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Papua Barat, Jumat 20 September 2020 lalu. Mereka mendesak pihak Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi senilai Rp5 miliar itu.(LP7/red)






