27.4 C
Manokwari
Sabtu, Maret 1, 2025
27.4 C
Manokwari
More

    Kejari Bintuni Tetapkan TDW Tersangka Pengadaan Truk Tangki Air BPBD

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menetapkan TDW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020.

    Hal ini diumumkan Kajari Teluk Bintuni Jusak E. Ayomi dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Intel Yusran Ali Baadilla dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dicky Martin Saputra pada Jumat (19/7/2024).

    Baca juga:  Kajari Teluk Bintuni Pamer Pencapaian: Dari Kasus Damkar hingga Kawal 18 Proyek

    Ayomi menjelaskan penetapan tersangka terhadap TDW dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024. TDW akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

    Dia mengungkapkan pada tahun 2020, terdapat indikasi penyimpangan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas operasional truk tangki air di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai kontrak Rp996.875.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Marthin Star berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020,” ujarnya.

    Baca juga:  Sudah Sepekan 5 Kampung di Distrik Aranday Dilanda Banjir, Warga Butuh Bantuan dari Pemda

    “Kepala Dinas/KPA yang juga selaku PPK bersama-sama dengan honorer operator SIMDA BPBD, yakni tersangka TDW, diduga terlibat dalam rekayasa pelelangan, proses pencairan dana yang menyalahi aturan, dan menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp463.892.045,” ujarnya.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Proyek NSH ke Polda Papua Barat

    Atas perbuatannya, tersangka TDW diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LP5/red)

    Latest articles

    Bupati Anisto Usai Retret: Sangat Bermanfaat, Terima Kasih Presiden!

    0
    MAGELANG,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy telah menyelesaikan retret pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang. Bupati Yohanis menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto...

    More like this

    Bupati Anisto Usai Retret: Sangat Bermanfaat, Terima Kasih Presiden!

    MAGELANG,LinkPapua.com- Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy telah menyelesaikan retret pembekalan kepala daerah di Akmil...

    Jemaah Masjid Baiturrahim Prafi Mulya, Gelar Syukuran Sambut Ramadan

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Jemaah Masjid Baiturrahim Sp 1 Kampung Prafi Mulya, Manokwari menggelar syukuran menyambut...

    Bupati dan Wakil Bupati Manokwari akan Safari Ramadhan di 10 Titik

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pemkab Manokwari akan kembali menggelar Safari Ramadhan ditahun...