26.7 C
Manokwari
Kamis, Maret 28, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Duh! Mobil Damkar BPBD Teluk Bintuni Ternyata Belum Teregistrasi di Samsat

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang dibeli Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2020 hingga kini belum teregistrasi dan terindentifikasi di Samsat Teluk Bintuni.

    Imbasnya, kendaraan yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana non alam ini belum dilengkapi BPKB, STNK, dan TNKB atau pelat nomor sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni.

    Baca juga:  TMMD Berakhir di Tambrauw, Kapendam Kasuari: Semoga Bermanfaat dan Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat

    Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya Nugraha, menjelaskan selama kendaraan tersebut belum teregistrasi dan teridentifikasi di Samsat, maka tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.

    “Sampai saat ini kami belum mendapatkan identifikasi dan registrasinya di Samsat Teluk Bintuni. Lalu apa dampaknya ketika kendaraan itu tidak teridentifikasi dan teregistrasi di Samsat? Kendaraan tidak dapat dioperasionalkan di jalan raya atau jalan umum,” kata Ipda Pasha di kantornya, Senin (15/8/2022).

    Baca juga:  Permintaan Sekolah Pagi dan Siang, Kepsek SMAN 2 Manokwari: Gurunya dari Mana?

    Pihaknya pun mempertanyakan tujuan dibelinya mobil damkar tersebut. Sebab, kata Ipda Pasha, setiap pembelian kendaraan dinas pemerintah daerah untuk operasional di jalan umum wajib didaftarkan di Samsat.

    Baca juga:  Dukung Pertumbuhan UMKM, BI-Pemprov Papua Barat Luncurkan Program Kasuari

    Jangka waktu pendaftaran di Samsat paling lama satu bulan sejak diterbitkannya faktur pembelian kendaraan oleh diler atau distributor kendaraan. Jika lewat dari batas itu, maka akan ada denda atau sanksi pajak yang diberlakukan.

    “Untuk proses penerbitan STNK dan pelat nomornya di Samsat. Dalam satu hari bisa selesai,” ucap Ipda Pasha. (LP5/Red)

    Latest articles

    MUI Papua Barat Keluarkan Imbauan Untuk LDII

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat mengeluarkan surat Nomor :A 061/DP-P-XXXIII/III/2024 perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bagi pengurus dan...

    More like this

    Satreskrim Polres Teluk Bintuni Salurkan Sembako di Yayasan Panti Asuhan Muhammadiyah

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com- Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan anjangsana dengan membagikan sejumlah bahan pokok...

    Kapolres Teluk Bintuni: Jika Terbukti Bersalah, FNE Bisa PTDH

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com - Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid merespons penetapan tersangka FNE, seorang...

    Kejari Bintuni Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni resmi menahan FNE, oknum polisi yang menjadi...