29 C
Manokwari
Sabtu, Maret 29, 2025
29 C
Manokwari
More

    Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus Gas Alam Cair Pertamina ke KPK

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut sejak 22 Maret 2021.

    Penyelidikan dilakukan atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan pembelian gas alam cair Pertamina.

    Saat ini tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik KPK saat ini juga ternyata telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.

    Baca juga:  Mendagri Terbitkan SK, Petrus-Matret Segera Dilantik

    “Karena itu, untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam penanganan perkara, Kejagung mempersilakan KPK untuk melakukan penyidikan,” kata Leonard dalam kutipan resminya yang diterima Linkpapua.com, Jumat (8/10/2021).

    Dari penyerahan kasus tersebut, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menilai kebijakan Kejagung yang menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK melalui sebuah rapat koordinasi, adalah hal yang benar, humanis, dan dapat menghindarkan ego sektoral dalam konteks penanganan perkara.

    “Dalam penanganan penyidikan di Indonesia terdapat penyidik Polri, Kejaksaan, dan penyidik KPK. Dan apa yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bentuk integralisasi penyidikan (sinergi). Itu dapat menghindarkan ego sektoral antarlembaga,” kata Hibnu.

    Baca juga:  PP Muhammadiyah Akan Gugat Pemerintah Jika Pilkada 2020 Menjadi Cluster Baru Covid-19

    Hibnu menjelaskan, dalam konteks kasus tersebut, dua penyidik Jaksa dan KPK awalnya saling melakukan penyelidikan. Namun, pada akhirnya penanganan perkara itu pun dilimpahkan dari penyidik Jaksa ke penyidik KPK guna menghindari suatu ego sektoral tumpang-tindih.

    Menurut Hibnu, apa yang dilakukan Kejagung adalah suatu bentuk sinergi antara sesama aparat penegak hukum. Banyak kasus serupa terjadi terjadi sebelum ini, kasus yang tengah dalam penyelidikan diserahkan karena subjeknya sama, baik antara penyidik KPK ke Jaksa ataupun sebaliknya, dari penyidik Kepolisian ke penyidik Jaksa.

    Baca juga:  Dimotori Dewan Pers, Lippo dan RSPP Layani Tes Swab PCR Insan Pers

    Hibnu pun mengungkapkan teorinya untuk membentuk suatu lembaga penyelidikan sehingga tidak akan ada lagi ego sektoral, tetapi saling koordinasi. Sebab, dengan saling koordinasi akan menjadikan asas cepat dalam sistem peradilan.

    “Jadi jangan saling tergantung, saling menang, ego sentris, itu tidak menjadikan asas cepat. Saya kira ke depan penegakan hukum seperti ini perlu dicontoh di tingkat daerah, Polda, Kejati, atau Polres. Dengan demikian, akan ada saling sharing dan koordinasi,” kata Hibnu. (LP7/Red)

    Latest articles

    Bupati Teluk Bintuni Tinjau Distrik Tomu, Warga Keluhkan Rumah Tak Layak...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Warga Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mengeluhkan kondisi rumah mereka yang tidak layak huni saat dikunjungi Bupati Teluk...

    More like this

    Prabowo Optimistis Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bahrain

    JAKARTA, LinkPapua.com – Presiden Prabowo Subianto optimistis Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk lolos...

    Gugat Dewan Pers, Hendry Ch Bangun Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

    JAKARTA, LinkPapua.com - Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak mempunyai...

    KPK Ingatkan ASN, THR dan Hadiah Hari Raya Bisa Masuk Ranah Korupsi

    JAKARTA, LinkPapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak...