MANOKWARI, Linkpapua.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut sejak 22 Maret 2021.
Penyelidikan dilakukan atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan pembelian gas alam cair Pertamina.
Saat ini tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik KPK saat ini juga ternyata telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama.
“Karena itu, untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam penanganan perkara, Kejagung mempersilakan KPK untuk melakukan penyidikan,” kata Leonard dalam kutipan resminya yang diterima Linkpapua.com, Jumat (8/10/2021).
Dari penyerahan kasus tersebut, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menilai kebijakan Kejagung yang menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK melalui sebuah rapat koordinasi, adalah hal yang benar, humanis, dan dapat menghindarkan ego sektoral dalam konteks penanganan perkara.
“Dalam penanganan penyidikan di Indonesia terdapat penyidik Polri, Kejaksaan, dan penyidik KPK. Dan apa yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bentuk integralisasi penyidikan (sinergi). Itu dapat menghindarkan ego sektoral antarlembaga,” kata Hibnu.
Hibnu menjelaskan, dalam konteks kasus tersebut, dua penyidik Jaksa dan KPK awalnya saling melakukan penyelidikan. Namun, pada akhirnya penanganan perkara itu pun dilimpahkan dari penyidik Jaksa ke penyidik KPK guna menghindari suatu ego sektoral tumpang-tindih.
Menurut Hibnu, apa yang dilakukan Kejagung adalah suatu bentuk sinergi antara sesama aparat penegak hukum. Banyak kasus serupa terjadi terjadi sebelum ini, kasus yang tengah dalam penyelidikan diserahkan karena subjeknya sama, baik antara penyidik KPK ke Jaksa ataupun sebaliknya, dari penyidik Kepolisian ke penyidik Jaksa.
Hibnu pun mengungkapkan teorinya untuk membentuk suatu lembaga penyelidikan sehingga tidak akan ada lagi ego sektoral, tetapi saling koordinasi. Sebab, dengan saling koordinasi akan menjadikan asas cepat dalam sistem peradilan.
“Jadi jangan saling tergantung, saling menang, ego sentris, itu tidak menjadikan asas cepat. Saya kira ke depan penegakan hukum seperti ini perlu dicontoh di tingkat daerah, Polda, Kejati, atau Polres. Dengan demikian, akan ada saling sharing dan koordinasi,” kata Hibnu. (LP7/Red)