MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberlakukan masa tanggap darurat pertama 14 hari ke depan, terkait kebakaran di Kompleks Borobudur, Kabupaten Manokwari.
“Setelah pengungsi bisa beraktivitas normal akan menjadi masa pascabencana,” kata Derek Ampnir, Kepala BPBD Papua Barat, Jumat (1/10/2021).
Derek juga memberikan penjelasan atas kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk tersebut pada Kamis siang (30/9/2021). Dia menyebut, kawasan itu memang masuk wilayah rawan kebakaran.
Pertama, karena permukiman di kawasan tersebut padat penduduk. Lalu, kesadaran warga yang rendah dalam upaya pencegahan kebakaran. Selain itu, tidak memaksimalkan penyimpanan bahan bakar.
“Permukiman padat penduduk di Teluk Sawaibu ini telah terpetakan oleh kami sebagai lokasi bencana non-alam kebakaran berisiko tinggi di Papua Barat. Sudah berulang kali diberikan pemahaman tentang rawan kebakaran di tempat ini. Karena ini bukan yang pertama kali terjadi kebakaran. Tapi yang namanya musibah, siapa yang bisa melawan kehendak Tuhan. Tugas kita sekarang bagaimana meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena musibah ini,” beber Derek.
Soal penanganan kebakaran, kata Derek, pihaknya telah melakukan asesmen untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi. “Semua petugas akan dikerahkan hari ini sesuai perintah gubernur untuk melakukan penanganan. Kami menyerahkan bantuan logistik, sandang pangan, tempat tinggal yang layak, termasuk layanan kesehatan akan disediakan,” ucap Derek.
Untuk lokasi pengungsian, Derek mengatakan direncanakan akan dipusatkan di dua lokasi, yakni Gedung Wanita dan GOR Sanggeng dan BLK Sanggeng. Namun, sebagian besar pengungsi telah berinisiatif mencari lokasi pengungsi di beberapa tempat fasilitas umum, termasuk rumah ibadah yang dekat dengan lokasi kebakaran. Ada juga pengungsi ditampung di Polres Manokwari dan beberapa titik lainnya.
“Namun, kita akan minta agar para pengungsi bersedia ditempatkan di lokasi pengungsi yang terpusat. Untuk memudahkan penanganan bencana dan dalam rangka upaya mempercepat pemulihan sampai pengungsi bisa beraktivitas normal seperti biasanya,”tutur Derek.(LP2/red)