27.2 C
Manokwari
Rabu, April 23, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    Kasus SP3 Pencurian Minyak, Polres Teluk Bintuni Kalah Praperadilan

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com,  Polres Teluk Bintuni kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ani Bauw atas SP3 kasus dugaan pencurian 8.500 barel minyak di Dusun Waname Distrik Weriagar, Teluk Bintuni. Ani Bauw bertindak mewakili masyarakat adat Suku Sebyar.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Manokwari, Senin (23/5/2022), menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Majelis hakim juga memutuskan menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

    Baca juga:  PETRA Siap Kawal Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pejabat Pemkab Bintuni

    Usai sidang pembacaan putusan, Kuasa Hukum pemohon, Yohanes Akwan menyampaikan bahwa fakta dalam persidangan telah jelas dan secara meyakinkan membenarkan bahwa proses terbitnya SP3 terhadap laporan klienya adalah keliru.

    Ia sejak awal berkeyakinan semua alat bukti yang disiapkan cukup kuat untuk menggugurkan semua dalil dari pihak termohon.

    “Banyak yang meragukan peluang kami memenangkan kasus ini, tapi sejak awal saya sudah yakin semua alat bukti yang kami siapkan cukup kuat untuk membuktikan bahwa terbitnya SP3 atas laporan polisi klien kami adalah hal yang keliru,” ungkap Akwan.

    Baca juga:  Bupati Manokwari Tinjau Pasar Sanggeng, Revitalisasi Dimulai Pekan Depan

    Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim memerintahkan pihak termohon harus melanjutkan proses penyelidikan atas laporan polisi kliennya.

    “Jadi sesuai amar putusan, majelis hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan serta membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara  quo terhadap termohon”, ujar Akwan.

    Baca juga:  Jokowi Bangga Reynaldo Bendahara Umum BPP Hipmi: Representasi KTI

    Sementara itu, Ani Bauw sebagai pemohon dalam kasus praperadilan ini, mengaku sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim PN Manokwari yang dianggap begitu bijaksana dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

    “Iya kami akhirnya sebagai warga negara ini merasa bahwa hukum itu ternyata tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah” tutur mantan Anggota MRPB ini.(LP3/Red)

    Latest articles

    Vatikan Umumkan Paus Fransiskus Dimakamkan 26 April

    0
    VATICAN CITY, LinkPapua.com - Vatikan secara resmi menetapkan Sabtu (26/4/2025) sebagai tanggal pemakaman Paus Fransiskus. Prosesi pemakaman akan digelar di alun-alun Basilika Santo Petrus,...

    More like this

    Cakupan JKN di Papua Barat Capai 98 Persen, BPJS Manokwari Paparkan Manfaat UHC

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Papua Barat telah...

    Pemprov Papua Barat Akan Luncurkan Kartu PBS, Lengkapi Jaminan di Luar BPJS

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan meluncurkan Kartu Papua Barat Sehat...

    162 Calon Jamaah Haji asal Manokwari Ikuti Manasik Haji

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari yang diwakili oleh Wakil Bupati Mugiyono membuka secara resmi bimbingan...