29.3 C
Manokwari
Senin, Februari 24, 2025
29.3 C
Manokwari
More

    Kasus SP3 Pencurian Minyak, Polres Teluk Bintuni Kalah Praperadilan

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com,  Polres Teluk Bintuni kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ani Bauw atas SP3 kasus dugaan pencurian 8.500 barel minyak di Dusun Waname Distrik Weriagar, Teluk Bintuni. Ani Bauw bertindak mewakili masyarakat adat Suku Sebyar.

    Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Manokwari, Senin (23/5/2022), menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Majelis hakim juga memutuskan menolak secara keseluruhan dalil yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

    Baca juga:  Pj Sekda PB Ultimatum Kepala OPD yang Telat Laporkan Paket Pekerjaan

    Usai sidang pembacaan putusan, Kuasa Hukum pemohon, Yohanes Akwan menyampaikan bahwa fakta dalam persidangan telah jelas dan secara meyakinkan membenarkan bahwa proses terbitnya SP3 terhadap laporan klienya adalah keliru.

    Ia sejak awal berkeyakinan semua alat bukti yang disiapkan cukup kuat untuk menggugurkan semua dalil dari pihak termohon.

    “Banyak yang meragukan peluang kami memenangkan kasus ini, tapi sejak awal saya sudah yakin semua alat bukti yang kami siapkan cukup kuat untuk membuktikan bahwa terbitnya SP3 atas laporan polisi klien kami adalah hal yang keliru,” ungkap Akwan.

    Baca juga:  Nilai Pemekaran DOB Berdampak ke Hutan, Markus Fatem Harap Masyarakat Adat Tak Jual Tanah Sembarang

    Dalam putusan tersebut, kata dia, majelis hakim memerintahkan pihak termohon harus melanjutkan proses penyelidikan atas laporan polisi kliennya.

    “Jadi sesuai amar putusan, majelis hakim memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan serta membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara  quo terhadap termohon”, ujar Akwan.

    Baca juga:  Anggota MPR-DPR RI Cheroline Makalew dan Rektor UNCRI Sosialisasikan 4 Pilar di Manokwari

    Sementara itu, Ani Bauw sebagai pemohon dalam kasus praperadilan ini, mengaku sangat berterima kasih atas putusan majelis hakim PN Manokwari yang dianggap begitu bijaksana dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

    “Iya kami akhirnya sebagai warga negara ini merasa bahwa hukum itu ternyata tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah” tutur mantan Anggota MRPB ini.(LP3/Red)

    Latest articles

    Mendagri Sebut Kepala Daerah Antusias Pertanyakan Efisiensi Anggaran dan DBH Magelang

    0
    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, para kepala daerah peserta retret banyak mempertanyakan soal efisiensi anggaran dan dana bagi hasil....

    More like this

    Mendagri Sebut Kepala Daerah Antusias Pertanyakan Efisiensi Anggaran dan DBH Magelang

    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, para kepala daerah peserta...

    Sri Mulyani Minta Kepala Daerah Berinovasi Agar tak Bergantung pada APBN-APBD

    MAGELANG, Linkpapua.com– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong kepala daerah berinovasi dalam membiayai...

    Ali Baham Minta OPD Persiapkan Penyambutan Dominggus-Lakotani 3 Maret

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta seluruh OPD tetap menjalankan tugas...