TELUK BINTUNI,Linkpapua.com–
Penyidik Tipikor Polres Teluk Bintuni telah memeriksa 65 ASN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras ASN 2023. Penyidik menyebut telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Samuel Marbun menjelaskan, 65 ASN yang diperiksa masih berstatus saksi. Pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait,
“Sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan yang semula 26 saksi kini menjadi 65 saksi yang terdiri dari 48 ASN Kabupaten Teluk Bintuni dan 17 saksi ASN dari luar Teluk Bintuni,” jelas Samuel, Rabu (7/8/2024).
Dijelaskan Samuel, proses penyidikan masih terus berlanjut. Pihaknya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa orang yang berkaitan dengan dugaan tipikor.
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus dugaan penyelewengan beras Bulog ASN di Kabupaten Teluk Bintuni ke tahap penyidikan. Polisi menyebut, dari hasil penyelidikan, ada dugaan keterlibatan oknum.
“Sekarang kasusnya sudah naik ke penyidikan. Kita menemukan ada bukti keterlibatan ASN dalam dugaan penyelewengan itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi S Marbun.
Penyidikan kasus distribusi beras ASN berdasarkan LP Model A dengan Nomor : LPA-O1/VI/2024/SatReskrim/Polda-PapuaBarat, tanggal 19/06/2024 surat perintah penyidikin No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.
Iptu Tomi mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti perbuatan melawan hukum. Dari bukti bukti yang dikumpulkan, kasus ini akhirnya ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
la menjelaskan, dalam kasus ini ada indikasi penyelewenangan. Di mana menurut Tomi, kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode bulan Januari sampai dengan Desember 2023 sejumlah 1.096.040 Kg
Jumlah itu telah dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari, oleh transporter menggunakan mobil truk tujuan Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, faktanya belum semua beras tersebut diterima oleh ASN di Bintuni.
“Dugaan kami ransporter tidak mendistribusikan semua beras PNS atau ASN Kabupaten Teluk Bintuni dari gudang Bulog Cabang manokwari sampai di titik serah di Bintuni yang menjadi tanggung jawab. Di sini ada keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan,” paparnya.
Hanya saja Tomi tak merinci identitas ASN yang diduga terlibat. Ia mengaku masih membutuhkan keterangan lanjutan. “Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, 24 orang dari ASN dari 15 dinas dan 2 orang swasta. Untuk dugaan kerugian masih menuggu hasil perhitungan kerungian negara dari BPKP,” jelasnya.
Adapun pasal yang akan menjerat para pelaku, yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (LP5/red)