27.1 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Polres Teluk Bintuni Tunggu Hasil Labfor

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berupa satu pucuk senpi jenis pistol revolver rakitan dan dua butir peluru kaliber 5,56 mm yang diamankan bersama dua orang tersangka, AO dan YM, pada 13 Juli 2022 lalu.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan hasil laboratorium forensik Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Bareskrim Mabes Polri kemungkinan akan keluar pekan depan.

    Baca juga:  MUI Papua Barat: Solat Idul Adha Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

    “Setelah hasil dari laboratorium forensik sudah kami terima, kami akan segera melengkapi berkas tahap satu dan kami akan menyerahkan ke pihak kejaksaan,” kata Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/8/2022).

    Sebelumnya, diberitakan pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal ini ini berawal pada 7 Juli 2022 saat anggota Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni.

    Baca juga:  Geger! Pegawai Pemkab Bintuni Ditemukan Tewas di Rumahnya

    Atas temuan itu kemudian dibuat laporan polisi Model A, LP/A/107/VII/2002/Papua Barat/Resluk Bintuni/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

    Saat diinterogasi polisi, AO kemudian mengaku bahwa senjata tersebut dibeli dari temannya, YM, yang merupakan warga Manokwari seharga Rp20 juta.

    Menerima informasi dari AO, personel Polres Teluk Bintuni kemudian memburu dan berhasil menangkap YM di salah satu kawasan di Manokwari.

    Dari hasil penyelidikan senjata api rakitan jenis revolver tersebut merupakan barang yang dibeli AO dari YM dengan tujuan sebagai mas kawin.

    Baca juga:  Sempat Dibuang Bocah, Polres Teluk Bintuni Amankan Oknum Aparat Kampung Kuasai Senpi Rakitan

    Dari hasil pengembangan tersebut, Satuan Reskrim Teluk Bintuni bekerja sama dengan Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Papua Barat menangkap YM.

    Tersangka AO dan YM kini dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (LP5/Red)

    Latest articles

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    0
    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai di kawasan Gelanggang Argosigemerai SP 5, Bintuni, Jumat (22/11/2024). Jalan...

    More like this

    Dorong Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPU Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan jalan santai...

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS PB Sudah P21, Polda Segera Serahkan 9 Tersangka ke Kejati

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Polda Papua Barat menyatakan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan Calon Pegawai...