25.6 C
Manokwari
Kamis, Maret 20, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Terhadap Alimudin Baedu

    Published on

    JAKARTA,LinkPapua.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Bupati Teluk Bintuni selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap Alimudin Baedu, Kepala Bappeda.

    Rekomendasi KASN ini tertuang dalam surat bernomor R-220/NK.01.00/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

    Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 022/HM.02.00/K.PB-11/12/2023 yang disampaikan ke KASN. Atas laporan tersebut, KASN telah melakukan verifikasi, dan mendapati fakta-fakta berikut;

    a. Bahwa Terlapor saudara Alimudin Baedu masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan Kepala Bappeda Teluk Bintuni.
    b. Pada tanggal 22 November 2013, Alimudin Baedu menghadiri kegiatan DPP Golkar di Jakarta.
    c. Alimudin Baedu berfoto bersama Ketua DPD Golkar Papua Barat a.n Paulus Waterpauw dan Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni a.n Yohanis Manibuy, disertai logo Partai Golkar.

    Baca juga:  Satlantas Polres Manokwari Gelar Pertemuan dengan Dishub, Ini yang Dibahas

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa; Pasal 9 ayat (2) pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

    Baca juga:  Survei Poltracking Pilkada Bintuni: Sulit Terkejar, Elektabilitas Yo Join 43,8%

    Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

    Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2021 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa; a. Pasal 3 huruf d, PNS wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan.

    Pasal 7, PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dijatuhi Hukuman Disiplin.

    Baca juga:  Wamendagri Sebut Pendataan OAP Penting agar Program Tepat Sasaran

    Berdasarkan informasi dan ketentuan peraturan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Teluk Bintuni sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada Alimudin Baedu sesuai peraturan perundangan yang berlaku, menjatuhkan salah satu jenis hukuman disiplin kepada Alimudin Baedu berdasarkan hasil pemeriksaan.

    “Melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja,” demikian kutipan surat rekomendasi yang ditandatangani Agus Pramusinto, Ketua KASN. (LP5/red)

    Latest articles

    Disparekraf Papua Barat Daya Perketat Keamanan Destinasi Wisata Hadapi Libur Lebaran

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Papua Barat Daya memperketat pengamanan destinasi wisata menjelang libur Lebaran Idul Fitri 2025. Berbagai...

    More like this

    Disparekraf Papua Barat Daya Perketat Keamanan Destinasi Wisata Hadapi Libur Lebaran

    SORONG, LinkPapua.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Papua Barat Daya memperketat...

    PPP Papua Barat Gelar Mukerwil IV, Konsolidasi dan Penguatan Partai Jadi Fokus

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Papua Barat menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil)...

    Ketua DPR Papua Barat Marah, Anggaran Normalisasi Longsor Kampung Mitiede Dipangkas

    PEGAF, LinkPapua.com - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, merespons keluhan warga dengan menyatakan...