27.2 C
Manokwari
Selasa, Juni 24, 2025
27.2 C
Manokwari
More

    KASN Rekomendasikan Hukuman Disiplin Terhadap Alimudin Baedu

    Published on

    JAKARTA,LinkPapua.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Bupati Teluk Bintuni selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi terhadap Alimudin Baedu, Kepala Bappeda.

    Rekomendasi KASN ini tertuang dalam surat bernomor R-220/NK.01.00/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

    Rekomendasi ini sebagai tindak lanjut surat Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 022/HM.02.00/K.PB-11/12/2023 yang disampaikan ke KASN. Atas laporan tersebut, KASN telah melakukan verifikasi, dan mendapati fakta-fakta berikut;

    a. Bahwa Terlapor saudara Alimudin Baedu masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan Kepala Bappeda Teluk Bintuni.
    b. Pada tanggal 22 November 2013, Alimudin Baedu menghadiri kegiatan DPP Golkar di Jakarta.
    c. Alimudin Baedu berfoto bersama Ketua DPD Golkar Papua Barat a.n Paulus Waterpauw dan Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni a.n Yohanis Manibuy, disertai logo Partai Golkar.

    Baca juga:  BPN Papua Barat Launching Layanan Sertifikat Elektronik: Lebih Simpel-Aman

    Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa; Pasal 9 ayat (2) pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

    Baca juga:  PFM: Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Kesya I Yolla Harus Dihukum Mati

    Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

    Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2021 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa; a. Pasal 3 huruf d, PNS wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan.

    Pasal 7, PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dijatuhi Hukuman Disiplin.

    Baca juga:  Tensi Tinggi, Plt Sekda Bintuni Batal Divaksin

    Berdasarkan informasi dan ketentuan peraturan tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Teluk Bintuni sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada Alimudin Baedu sesuai peraturan perundangan yang berlaku, menjatuhkan salah satu jenis hukuman disiplin kepada Alimudin Baedu berdasarkan hasil pemeriksaan.

    “Melaporkan hasil tindak lanjut kepada KASN dalam waktu 14 hari kerja,” demikian kutipan surat rekomendasi yang ditandatangani Agus Pramusinto, Ketua KASN. (LP5/red)

    Latest articles

    Lelang Jabatan Eselon II Papua Barat Tunggu Persetujuan Kemendagri

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Proses lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat hingga kini masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri...

    More like this

    Lelang Jabatan Eselon II Papua Barat Tunggu Persetujuan Kemendagri

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Proses lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua...

    Gugatan Belum Tuntas, Proses Penetapan DPR Otsus Papua Barat Masih Terganjal

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Proses penetapan anggota DPR Papua Barat jalur Otonomi Khusus (Otsus) hingga...

    Tim SAR Gabungan Hadapi Medan Ekstrem dalam Misi Penyelamatan Pendaki Asal Brasil di Rinjani

    LOMBOK TIMUR, Linkpapua.com-Upaya penyelamatan terhadap JDSP (27), pendaki asal Brasil yang dilaporkan terjatuh di...