MANOKWARI, Linkpapua.com – Saat ini kapasitas angkut penumpang setiap maskapai sudah bisa dilakukan 100%. Namun, syaratnya penumpang harus sudah menerima vaksin dosis 3 atau booster.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani Manokwari Paryono mengatakan, setiap maskapai bisa membawa 100 persen penumpang. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Boleh mengangkut 100 persen penumpang namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Meski saat ini setiap maskapai belum membawa 100 persen penumpang karena belum ada lonjakan penumpang,” jelas Paryono kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Menurut dia, penumpang yang sudah melakukan vaksin booster sudah bisa melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen maupun PCR.
“Saat ini, berlaku yang sudah booster sesuai surat edaran terbaru SE pemerintah (Kementerian Perhubungan) Nomor 16. Tidak perlu melakukan tes antigen dan PCR. Sementara yang dua kali vaksin bisa antigen 1×24 jam maupun tes PCR 3×24 jam,” tuturnya.
Sementara, bagi penumpang yang satu kali vaksin harus mengikuti aturan sebelumnya. Yakni menjalani tes PCR maupun antigen. Namun sekarang yang vaksin dosis satu harus PCR.
Bagi penumpang komorbit yang tidak bisa divaksin harus PCR berlaku 3×24 jam serta membawa surat kesehatan dari dokter spesialis.
“Untuk penerbangan perintis tidak berlaku hanya mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.(LP9/Red)




