28.4 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Kanwil Kemenkumham Papua Barat Tegaskan Remisi 2 Napi Korupsi Sesuai Regulasi

    Published on

     , Linkpapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat menyampaikan bahwa dua narapidana (napi) korupsi yang mendapat remisi pada perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Indonesia telah sesuai regulasi.

    “Sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku,” kata Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kamis (19/8/2021).

    Pernyataan Masjuno tersebut untuk menjawab polemik atau timbulnya pertanyaan atas pemberian remisi bagi dua napi terpidana kasus korupsi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

    Dua napi itu adalah NA, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana serta ND, WBP Rutan Kelas II B Bintuni. Jika NA boleh bebas setelah mendapatkan remisi, lain halnya dengan ND yang masih harus menjalani sisa pidana.

    Baca juga:  Gubernur BI: Kantor Perwakilan Papua Barat Mulai Dibangun Tahun Ini

    Masjuno menjelaskan, ketentuan pemberian remisi bagi WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 serta Pasal 3 dan Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 21/ 2013. Dalam peraturan tersebut, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi dengan sejumlah ketentuan.

    Pertama, memiliki justice collaborator (JC) dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

    Baca juga:  Pangdam Kasuari Ajak Bersama-sama Bangun Tanah Papua dengan Penuh Damai

    “Selain itu, ada prosedur lainnya yang harus dipenuhi, yakni berkelakuan baik dalam arti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian dua warga binaan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.” terangnya.

    WBP adalah masyarakat Indonesia juga dan mereka berhak mendapatkan remisi apabila telah sesuai dengan regulasi yang ada dan akan menjadi salah atau menjadi pelanggaran apabila remisi itu tidak diberikan sementara terpidana telah melaksanakan kewajiban dan syarat-syarat yang ditentukan.

    Baca juga:  Kasus COVID-19 Meningkat, Satgas : Pendisiplinan Masyarakat Harus Lebih Tegas

    “Jadi, pemberian remisi ini sudah tepat dan menjadi hak warga binaan yang harus diberikan tentu dengan menjalankan kewajiban yang sudah dipersyaratkan,” tutupnya.

    Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Malien, membenarkan bahwa untuk terpidana korupsi ND mendapat remisi karena membantu Penegak hukum sehingga diberikan sertifikat JC.

    Marlien membenarkan, ND yang menjadi terpidana korupsi kasus pengadaan tanah di Dinas Perumahan Papua Barat mendapat remisi karena membantu penegak hukum. “Iya,” ucap Marlien saat dikonfirmasi. (LP2/red)

    Latest articles

    Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Dalam Ops...

    0
    SURABAYA, Linkpapua.com- Polda Jawa Timur bersama Polres jajarannya terus intensifkan patroli kewilayahan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang...

    More like this

    82 Calon Jemaah Haji Fakfak Dilepas, Berangkat Menuju Tanah Suci 19 Mei

    FAKFAK, LinkPapua.com - Sebanyak 82 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Fakfak, Papua Barat,...

    Tim Pemekaran DOB Manokwari Barat Minta Gubernur PBD Ralat Usulan ke DPR RI

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tim pemekaran calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Manokwari Barat menyampaikan pernyataan...

    Halal Bi Halal MUI Papua Barat jadi Moment Terakhir, Ahmad Nausrau : Saya Pamit

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar Halal Bi Halal Sabtu (10/5/2025)...