25.8 C
Manokwari
Kamis, Januari 23, 2025
25.8 C
Manokwari
More

    Kali Pertama, Kejari Manokwari Tempuh Restorasi Justice

    Published on

    Manokwari-Untuk kali pertama, Kejaksaan Negeri Manokwari, menempuh langkah restorasi justice pada penanganan perkara tindak pidana umum.

    Proses damai dan berlanjut pada pencabutan penuntutan itu dilakukan pada tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di ManokwariManokwari pada Juli 2020.

    Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Damly Rowelcis, SH menjelaskan sesuai Peraturan Jaksa Agung 15 tahun 2020, penghentian penuntutan memungkinkan untuk perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman lima tahun ke bawah.

    “Syaratnya, harus sudah ada perdamaian dan ganti kerugian dari tersangka kepada korban. Dalam perkara ini, restorasi justice akan lebih banyak manfaatnya dibanding diteruskan ke proses peradilan,” ucap Kejari pada penyerahan surat perintah pemberhentian penuntutan, termasuk ketetapan, serta surat perintah pengeluaran tahanan kepada tersangka di Manokwari, Jumat.

    Baca juga:  Tekan Stunting, Pemprov Papua Barat Salurkan Sembako untuk Tambahan Gizi Balita

    Perkara ini melibatkan suami sebagai tersangka dan istri sebagai korban. Dalam perbuatanya, tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik korban berupa kendaraan roda dua, handphone serta laptop.

    Baca juga:  Dispora Papua Barat Verifikasi Atlet Menuju Kualifikasi PON 2024

    Damly menjelaskan, proses ini sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

    “Dalam proses ini, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dia pun sudah mengembalikan kerugian korban. Tentu yang terpenting, antara korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai,”katanya lagi.

    Kajari menambahkan, sesuai peraturan Kejagung itu restorasi justice hanya bisa diterapkan pada tindak pidana umum dengan ancaman pidana lima tahun ke bawah. Untuk tindak pidana khusus proses ini tidak bisa ditempuh.

    Baca juga:  Pendam Kasuari-Jurnalis Sepakat Merawat Kebersamaan

    “Kasus korupsi dan narkoba tidak bisa,” ucap Damly seraya berharap tidak ada dendam baik dari korban maupun pelaku.

    “Apalagi korban inikan sedang dalam kondisi hamil lima bulan. Dengan harapan kedepan mereka bina lagi rumah tangga secara baik supaya kembali harmonis,” pesan Damly.

    Menurut dia, restorasi justice merupakan terobosan baru dalam proses hukum. Di Papua Barat, proses ini baru pertama kali terjadi. (LPB1/red)

    Latest articles

    Hadiri Lepas Sambut tahun 2025 DPD PWKI Papua Barat, Hermus Indou...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Papua Barat menggelar lepas sambut tahun 2025 pada Rabu (22/1/2025) di sekretariat DPD PWKI Papua Barat. Dalam...

    More like this

    Hadiri Lepas Sambut tahun 2025 DPD PWKI Papua Barat, Hermus Indou ajak Syukuri Pemberian Tuhan

    MANOKWARI, Linkpapua.com- DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Papua Barat menggelar lepas sambut tahun...

    Sambut HUT ke-170 Pekabaran Injil, Masyarakat Manokwari Diimbau Beri Rasa Aman dan Nyaman

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Masyarakat Manokwari diminta turut andil dalam memberikan kenyamanan kepada para tamu yang...

    Pit The Conduktor Resmi Tercatat di Kemenkum sebagai Maskot Pesparawi XIV

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, secara resmi menyerahkan Surat...