26.7 C
Manokwari
Jumat, November 29, 2024
26.7 C
Manokwari
More

    Kali Pertama, Kejari Manokwari Tempuh Restorasi Justice

    Published on

    Manokwari-Untuk kali pertama, Kejaksaan Negeri Manokwari, menempuh langkah restorasi justice pada penanganan perkara tindak pidana umum.

    Proses damai dan berlanjut pada pencabutan penuntutan itu dilakukan pada tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di ManokwariManokwari pada Juli 2020.

    Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Damly Rowelcis, SH menjelaskan sesuai Peraturan Jaksa Agung 15 tahun 2020, penghentian penuntutan memungkinkan untuk perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman lima tahun ke bawah.

    “Syaratnya, harus sudah ada perdamaian dan ganti kerugian dari tersangka kepada korban. Dalam perkara ini, restorasi justice akan lebih banyak manfaatnya dibanding diteruskan ke proses peradilan,” ucap Kejari pada penyerahan surat perintah pemberhentian penuntutan, termasuk ketetapan, serta surat perintah pengeluaran tahanan kepada tersangka di Manokwari, Jumat.

    Baca juga:  Ketua PWI Papua Barat Jalani Vaksin Dosis 2: Alhamdulillah tak Ada Gejala

    Perkara ini melibatkan suami sebagai tersangka dan istri sebagai korban. Dalam perbuatanya, tersangka mencuri sejumlah barang berharga milik korban berupa kendaraan roda dua, handphone serta laptop.

    Baca juga:  PPKM di Papua Barat Masuk Level Lebih Baik, Pangdam Kasuari Apresiasi Jajaran

    Damly menjelaskan, proses ini sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan sudah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

    “Dalam proses ini, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dia pun sudah mengembalikan kerugian korban. Tentu yang terpenting, antara korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai,”katanya lagi.

    Kajari menambahkan, sesuai peraturan Kejagung itu restorasi justice hanya bisa diterapkan pada tindak pidana umum dengan ancaman pidana lima tahun ke bawah. Untuk tindak pidana khusus proses ini tidak bisa ditempuh.

    Baca juga:  Usulan DOB Provinsi Papua Utara, Derek Ampnir: Harus Diikuti Pemekaran Daerah Bawahan

    “Kasus korupsi dan narkoba tidak bisa,” ucap Damly seraya berharap tidak ada dendam baik dari korban maupun pelaku.

    “Apalagi korban inikan sedang dalam kondisi hamil lima bulan. Dengan harapan kedepan mereka bina lagi rumah tangga secara baik supaya kembali harmonis,” pesan Damly.

    Menurut dia, restorasi justice merupakan terobosan baru dalam proses hukum. Di Papua Barat, proses ini baru pertama kali terjadi. (LPB1/red)

    Latest articles

    Soal Klaim Kemenangan Paslon HERO, Milan Kaunang : Ini Real Count...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Calon Kepala Daerah Manokwari Hermus Indou-Mugiyono telah mendeklarasikan kemenangan pada Rabu (27/11/2024) malam. Paslon nomor urut 2 tersebut menyebut perolehan suara...

    More like this

    Situasi Kamtibmas Papua Barat Kondusif Pasca Pemungutan Suara 

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasca pelaksanaan pemungutan suara, situasi kamtibmas wilayah Provinsi Papua Barat secara umum masih...

    Yo-Join Raup Mayoritas Suara Di Tempat Kelahiran Joko Lingara  

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com-Distrik Kamundan sebagai tempat kelahiran Calon wakil Bupati Joko lingara yang berpasangan dengan...

    Hasil Quick Count Sementara Pilkada Bintuni: Yo Join Unggul 53%

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Quick count sementara Pilkada Teluk Bintuni menempatkan pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara (Yo...