MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Inspektur Jenderal Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, dalam penanganan kejahatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihaknya selalu mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Hal tersebut disampaikan Tornagogo saat menjabarkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang ditangani Polda Papua Barat dan polres jajaran, dalam konferensi pers di Arfak Convention Hall Mapolda Papua Barat, Jumat malam (31/12/2021).
“Di 2021 kami lebih mengutamakan penindakan melalui aspek preventif dan preemtif. Demi memberikan rasa aman kepada masyarakat, tindakan tersebut juga akan dilakukan pada 2022. Disamping itu, tindakan hukum kepada pelaku kejahatan tetap akan ditempuh, karena ketika telah terjadi sebuah kejahatan tentu masyarakat sudah menjadi korban,” kata Tornagogo.
Menurut Tornagogo, pihaknya akan terus berupaya menghadirkan situasi yang aman dan nyaman di wilayah hukum Polda Papua Barat agar dapat menghadirkan situasi yang aman dan nyaman di Bumi Cenderawasih.
“Salah satu cara yang ditempuh ialah menghadirkan aplikasi maupun layanan call centre 110, sehingga masyarakat dapat mengadu langsung permasalahan ataupun kejadian kejahatan yang sedang dialami,” ujar Tornagogo.
Dalam konferensi pers akhir tahun Polda Papua Barat, tercatat tingkat kejahatan yang terjadi disepanjang tahun 2021 sebanyak 2.626 kejahatan. Secara umum, dari 2.626 kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua Barat, sebanyak 1.029 kasus di antaranya berhasil diusut tuntas.
Total angka kriminalitas tersebut menurun hingga 36 persen jika dibandingkan dengan tingkat kejahatan pada 2020 yang sebanyak 4.156 kasus. Dengan total penyelesaian kasus pada 2020 sebanyak 1.260 kasus.
Trend kejahatan yang terjadi di Polres jajaran selama kurun waktu 2021 masih didominasi oleh kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sebanyak 461 kasus dengan penyelesaian (usut tuntas) 61 kasus. Penganiayaan biasa telah terjadi sebanyak 575 kasus dengan penyelesaian 213 kasus.
Sedangkan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi sebanyak 218 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) 110 kasus, dengan penyelesaian curat 48 kasus dan 31 kasus curas diusut tuntas.
Tingkat kriminalitas itu tak berbeda dengan trend kejahatan pada 2020. Di mana Curanmor telah terjadi sebanyak 593 kasus yang 97 di antaranya berhasil dituntaskan. Sedangkan, 37 dari 345 kasus curat dan 42 dari 177 kasus curas, berhasil dituntaskan pada 2020. (LP7/red)