TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Harli Siregar, mengungkapkan berdasarkan pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2023 mengenai pembangunan proyek strategis nasional dan proyek strategis daerah, pihaknya bertanggung jawab mengawasi dan melindungi proyek-proyek strategis di wilayah mereka.
Harli menyampaikan itu saat meninjau pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Babo di Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (8/9/2023). “Saya katakan bahwa tidak boleh siapa pun yang bermain-main di proyek ini dan siapa pun tidak boleh cawe-cawe (campur tangan) dalam arti negatif terhadap pembangunan proyek ini,” tegasnya.
Peninjauan ini, kata dia, untuk memastikan pembangunan RS Pratama Babo berjalan lancar sesuai dengan prinsip pengawalan dan pengamanan.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang merugikan pembangunan proyek ini. Semua pihak diharapkan mendukung pembangunan ini tanpa gangguan.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, yang mendampingi Harli pada kunjungan ini menyatakan bahwa RS ini adalah hasil aspirasi masyarakat Babo. Ia berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah terkait hak-hak adat.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), kita harus berperan serta aktif dalam upaya penurunan stunting yang saat ini menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan. Saya berharap pembangunan rumah sakit ini dapat selesai dan beroperasi pada tahun ini juga,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Teluk Bintuni, Franky D. Mobilala, menjelaskan tujuan pembangunan RS ini untuk menjadikan pelayanan kesehatan lebih mudah diakses masyarakat dan memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
“Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar pembangunan Rumah Sakit Pratama Babo ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat dapat tersedia dengan cepat, tepat, dan aman,” ucapnya. (LP5/Red)