26.1 C
Manokwari
Senin, Mei 12, 2025
26.1 C
Manokwari
More

    Kabulkan Gugatan Suyanto, Bawaslu: KPU Papua Barat Lakukan Pelanggaran Pemilu

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat mengabulkan gugatan bakal calon anggota DPD RI, Suyanto terhadap KPU Papua Barat. Bawaslu menyatakan, KPU telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

    Putusan tersebut dibacakan secara pergantian oleh Ketua Majelis Pemeriksa Elias Idie dan anggota Nurlaila Muhammad, Muhammad Nazil Hilmie, Agustinus Simson Naa. Putusan dibacakan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu Papua Barat, Senin (10/4/2023).

    “Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” ucap Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Majelis Ketua.

    “Dan memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang berkaitan dengan pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto,” lanjutnya.

    Putusan tersebut, juga membatalkan formulir model pengembalian dukungan DPD-KPU.PROV dan semua lampirannya yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Papua Barat. Kemudian menerima kembali seluruh dokumen pencalonan Anggota DPD RI atas nama Suyanto.

    Baca juga:  KPU Papua Barat Plenokan Hasil Verifikasi Administrasi Balon Anggota DPD RI

    Bawaslu juga memerintahkan membuka kembali akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sepanjang berkaitan dengan pencalonam Suyanto paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah putusan ini dibacakan.

    “Memerintahkan kepada Terlapor untuk memberikan waktu 1 X 24 jam kepada Pelapor untuk mengunggah data dan dokumen ke Silon, sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak akun Silon Pelapor dapat diakses,” tegasnya.

    Dalam gugatan atau laporan Suyanto dengan nomor 001/LP/ADM/.PL/BWSL.PROV/34.00/III/2023, tersebut, Bawaslu Papua Barat menyatakan sejumlah pertimbangangan. Di antaranya, menimbang bahwa hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945, dan mengingat tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Jumlah Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua dan Sebaran Calon Anggota DPD RI yang terus berjalan, Majelis Pemeriksa berpendapat Terlapor KPU Provinsi Papua Barat untuk dapat membuka kembali akses SILON atas nama Suyanto sehingga Pelapor dapat melakukan proses input dan/atau unggah seluruh dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon anggota DPD.

    Baca juga:  KPU Tetapkan 569 Bacaleg DPR PB Masuk Daftar Calon Sementara, Masyarakat Bisa Beri Masukan

    “Majelis Pemeriksa berpendapat tindakan Terlapor adalah Tindakan yang menyimpangi prinsip “berkepastian hukum” sebagaimana diatur pada Pasal 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD,” ujar Anggota Majelis Pemeriksa Muhammad Nazil Hilmie.

    Dan menimbang bahwa Pasal 36 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, menyebutkan, “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan mempertimbangkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.

    Diungkapkan, bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran Administratif Pemilu a quo. Dan Pelapor memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Pelapor.

    Bahwa Objek dugaan pelanggaran yang dilaporkan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam mekanisme Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

    “Bahwa jumlah dukungan yang telah diupload Pelapor melalui aplikasi Silon telah mencapai 962 dukungan dari total kekurangan dukungan sebanyak 387 dukungan,” beber majelis anggota Agustinus Simson Naa dalam pertimbanggannya.

    Baca juga:  Pemkab Bintuni Salurkan Bantuan untuk 93 Takmir Masjid dan Musala

    “Bahwa Teriapor telah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon anggota DPD sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022,” sebut anggota majelis pemeriksa Nurlaila Muhammad.

    Dinyatakan, pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD berpedoman pada prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien serta aksesibel.

    “Bahwa Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat Nomor 298/PL.01.4 SD/92/2.1/2023 perihal Pemberitahuan Perbaikan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kedua dan Jadwal Penyerahan kepada KPU Provinsi tertanggal 20 Maret 2023 kepada seluruh Bakal Calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD sehingga tidak berkepastian hukum,” pungkasnya. (*/red)

    Latest articles

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    0
    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, berlangsung meriah dengan pawai kerukunan lintas agama dan atraksi budaya...

    More like this

    Hari Raya Waisak di Sorong, Dimeriahkan Pawai Kerukunan-Atraksi Budaya

    SORONG, LinkPapua.com - Hari Raya Waisak 2569 TB/2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,...

    PSSI Dihukum FIFA Akibat Ujaran Kebencian: Denda Rp400 Juta-Pembatasan Penonton

    JAKARTA, LinkPapua.com - FIFA menjatuhkan dua sanksi kepada PSSI buntut tindakan ujaran kebencian yang...

    Polisi Ringkus 135 Tersangka dalam Operasi Berantas Premanisme

    BANJARBARU, Linkpapua.com-Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan Polda Kalimantan Selatan meringkus 135 tersangka dari 13...