JAYAPURA, Linkpapua.com – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melaporkan situasi perang di kawasan Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan hari ini, Sabtu (18/9/2021), helikopter milik TNI mendarat di Distrik Kiwirok dan sedang terjadi penembakan.
“Laporan situasi pasukan perang bertahan lima hari dan hari ini helikopter TNI ada mendarat di Kiwirok baru ada tembak,” ucap Sebby.
Sebby mengatakan, sebelumnya pihak TPNPB-OPM melancarkan tembakan ke arah pasukan TNI, dokter, dan perawat.
“Waktu perang lalu kami sudah tembak pasukan TNI 10 orang anggota dan dokter 1 orang, perawat 3 orang,” ungkapnya.
Sebby menjelaskan, peristiwa sebelum pasukan TPNPB-OPM turun di medan perang di kawasan tersebut.
“Dia (dokter itu) yang duluan keluarkan pistol lalu tembak pasukan TPNPB. Setelah ketahuan baru aset pemerintah kolonial Indonesia di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, mulai pembakaran jalan. Jadi pemicunya adalah dokter bersenjata,” ungkap Sebby.
Jaringan Damai Papua (JDP) menyatakan keprihatinan atas masih terjadinya kekesaran di tanah Papua. Sebagaimana terjadi kepada para tenaga kesehatan (nakes) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, Senin (13/9/2021).
Juru Bicara JDP, Yan Cristian Warinussy, di Manokwari Papua Barat, mengatakan aksi kelompok yang disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh negara dengan menyerang bahkan membakar sejumlah fasilitas umum seperti pasar, gedung sekolah dasar, kantor Bank Papua bahkan Puskesmas Kiwirok, jelas tidak dibenarkan menurut hukum.
“Sehingga para pelaku yang melakukan serangan bahkan menganiaya para petugas kesehatan di Puskesmas Kiwirok tersebut seyogyanya ditangkap dan ditahan serta diproses menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” kata Yan.
Yan melanjutkan, perbuatan ini dapat diancam sebagai perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan pasal 338 (pembunuhan biasa) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) atau pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat atau mati.
“JDP menyatakan rasa berduka cita yang dalam atas kematian salah satu nakes atas nama suster Gabriela Melan akibat peristiwa tragis tersebut. JDP karena itu senantiasa menyerukan dilakukannya investigasi kriminal dan independen oleh pihak Polri bahkan melibatkan institusi hak asasi manusia seperti Komnas HAM RI dalam mendalami peristiwa Kiwirok tersebut,” ucapnya.
Dia juga menginginkan segera dibukanya dialog antara pemerintah Indonesia dengan kelompok-kelompok yang selama ini dipandang memiliki ideologi berbeda dengan Negara Kesatuan Repubkik Indonesia (NKRI).
JDP mengingatkan bahwa dipilihnya cara melakukan operasi pengejaran dan balas dendam oleh negara senantiasa bakal memiliki dampak penting bagi eksistensi warga sipil yang mayoritas adalah rakyat Papua di daerah tersebut dan seluruh tanah Papua dari waktu ke waktu.
“Sementara dipilihnya jalan damai melalui dialog yang inklusif dan menyeluruh akan segera membawa kita bersama pada derajat tertinggi untuk bersama merancang masa depan baru tanah Papua sebagai tanah damai di Indonesia dan dunia,” pungkasnya. (*)