TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Frans Nicolas Awak buka suara terkait penunjukan Plt Kepala Bappelitbangda pengganti Alimudin Baedu. Atas munculnya dua surat tugas, Frans menegaskan bahwa surat tugas yang dikeluarkan Wakil Bupati Teluk Bintuni yang sah.
Ditemui usai pengukuhan 24 Anggota DPRD Teluk Bintuni periode 2024-2029, Frans Awak menyampaikan bahwa Surat Tugas Nomor 821.4 – 67 – 2024 tertanggal 18 September 2024 dan ditandatangani Bupati Petrus Kasihiw, tidak diketahui keberadaannya.
Surat Tugas dari Bupati ini menunjuk Rheinhard Calvin Maniagasi, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda sebagai Plt Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni terhitung sejak 23 September 2024.
Di bagian bawah surat ini, juga tertulis tembusan yang disampaikan kepada Sekretaris Daerah Teluk Bintuni dan Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni.
“Sampai dengan penetapan oleh KPUD pada 22 September 2024, kami selaku pimpinan tidak mengetahui. Tidak mendapat dokumen (Surat Tugas Plt Kepala Bappelitbangda) itu,” kata Frans Awak.
Pada 22 September 2024, KPUD Teluk Bintuni menetapkan paslon Bupati-Wakil Bupati sebagai peserta Pilkada Serentak 27 November 2024. Nama Alimudin Baedu, Kepala Bappelitbangda, masuk dalam penetapan itu sebagai calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Daniel Asmorom.
Dengan penetapan tersebut, otomatis Alimudin harus mengundurkan diri dari ASN dan menanggalkan jabatannya.
Karena tidak ingin jabatan strategis yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah itu terjadi kekosongan, Frans Awak bilang, dirinya selaku pimpinan yang mengkoordinir perangkat daerah, terutama tim kerja terkait sejumlah dokumen perencanaan yang harus segera dituntaskan, berinisiatif untuk konsultasi dengan Wakil Bupati.
“Saya bersama Pak Asisten II menghadap ke Pak Wakil. Kami tanya, kira-kira Bapak Wakil sudah ada petunjuk dari Pak Bupati apa belum (terkait pengganti Alimudin). Pak Wakil sampaikan belum ada petunjuk, atau informasi terkait siapa Plt di Bappelitbangda,” ungkap Frans Awak.
Dengan dasar agar proses pekerjaan di Bappelitbangda tidak tersendat, Wakil Bupati memerintahkan Godlief Rudy Luther Idorway, Sekretaris Bappelitbangda, sebagai Plt. Perintah Wakil Bupati ini yang kemudian dituangkan dalam Surat Tugas bernomor 800.1.11.1/151/WABUP-TB/IX/2024, tertanggal 23 September 2024.
Alasan lain menugaskan Godlief, kata Frans Awak, selain secara pangkat dan golongan sudah memenuhi syarat, Godlief juga dinilai lebih kompeten untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Bappeda, berdasarkan pengalamannya yang sudah 14 tahun di OPD tersebut.
“Kami perlu ambil langkah cepat, karena dari Bappelitbangda Provinsi juga sudah bertanya-tanya, bagaimana dengan pengganti Alimudin. Karena melihat peristiwa di DPRD kapan hari, yang sedikit mengalami persoalan terkait dengan Kepala Bappelitbangda,” tukas Frans Awak.
Setelah Surat Tugas dari Wakil Bupati terbit, tiba-tiba muncul Surat Tugas dari Bupati yang di dalamnya tercantum nama Rheinhard C. Maniagasi sebagai Plt Kepala Bappelitbangda. Tetapi karena dari prosedur administratif tidak diketahui asal-usulnya, Frans Awak menegaskan Surat Tugas dari Wakil Bupati yang kemudian berlaku.
Prosedur atau mekanisme penerbitan dokumen yang terkait struktur organisasi seperti itu, dijelaskan Frans Awak, lazimnya berangkat dari Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) atau dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Begitu juga dengan Surat Tugas dari Wakil Bupati untuk menunjuk Godlief sebagai Plt Kepala Bappelitbangda. Setelah berkomunikasi dengan Wakil Bupati terkait kondisi tersebut, Plt Sekda menugaskan OPD terkait untuk membuat suratnya, dan disampaikan kembali ke pejabat di atasnya untuk mendapatkan paraf koordinasi.
Dalam Surat Tugas yang ditandatangani Wakil Bupati, terdapat dua paraf koordinasi, yakni dari Asisten II dan dari Plt Sekda. Sedangkan pada Surat Tugas yang ditandatangani Bupati, tidak ada paraf koordinasi dari pejabat di bawahnya sebagai bentuk pertanggungjawaban. (LP5/red)