24.5 C
Manokwari
Sabtu, Mei 10, 2025
24.5 C
Manokwari
More

    Jalan Terjal Matret Kokop di Pilkada Bintuni: Ditinggal NasDem, Kini Mundur

    Published on

    TELUK BINTUNI,LinkPapua.com– Jalan Matret Kokop menuju kursi Bupati Teluk Bintuni akhirnya kandas. Kamis malam, Wabup Bintuni dua periode ini memutuskan mundur dari kontestasi Pilkada setelah gagal memenuhi syarat dukungan parpol.

    Matret Kokop menajdi wabup dua periode mendampingi Petrus Kasihiw. Adalah Partai Nasdem yang menjadi pengusung utama keduanya pada periode 2016 – 2024.

    Setelah dua periode menjadi wabup, Matret Kokop berniat naik kelas dengan maju sebagai Calon Bupati Teluk Bintuni dalam Pilkada serentak 2024. Sayangnya, Partai Nasdem yang telah ia tumpangi selama dua periode, tidak memberikan tiket kepadanya.

    NasDem direbut oleh pasangan calon Asmorom – Alimudin Baedu (DAMAI). NasDem berkoalisi dengan Partai Demokrat.

    Kegagalan Wakil Bupati Matret Kokop naik kelas sebagai Bupati Teluk Bintuni melalui Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, bukan hanya sekali. Matret yang berpasangan dengan Kabag Umum Setda Teluk Bintuni, Ronald Isir, sebelumnya berupaya maju melalui jalur perseorangan dengan akronim MKRI.

    Baca juga:  DPR Papua Barat Kecewa, BWS Dua Kali Abaikan RDP Bahas Banjir-Pipanisasi

    Namun upaya Matret Kokop yang disebut-sebut memiliki basis massa di wilayah pesisir itu, kandas karena syarat dukungan oleh KPUD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

    Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri kepada media ini menjelaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur perseorangan.

    Pertama adalah memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, yang dibuktikan dengan KTP dan Formulir P-1 KWK (Formulir pernyataan dukungan) dari pemilih.

    Pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 57.380 pemilih.

    “Dengan demikian, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan bakal calon perseorangan adalah sebanyak 5.738 pemilih,” kata Memed, Kamis (16/5/2024).

    Syarat kedua adalah, dukungan itu tersebar di 13 distrik dari 24 distrik yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Kata Memed, kedua syarat itu harus terpenuhi semuanya dan di upload ke Sistem Informasi Pasangan Calon (Silon). Tidak bisa hanya salah satu.

    Baca juga:  20 Produk Lokal UMKM Papua Barat Ambil Bagian di HIPMI Expo

    Faktanya, MKRI hanya mengunggah (upload) KTP dan Pernyataan Dukungan ke Silon sebanyak 4.214 dokumen dukungan, dari 6.152 dokumen fisik dukungan yang dimiliki.

    “Kalau untuk syarat sebaran distrik, pasangan bakal calon MKRI ini memenuhi. Dari syarat minimal 13 distrik, MKRI memiliki sebaran dukungan sebanyak 16 distrik,” kata Memed.

    Gagal dijalur perseorangan, MKRI bermanuver terbang ke Jakarta untuk berburu tiket partai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, membuka peluang MKRI maju dari jalur partai.

    Namun hingga detik-detik akhir pendaftaran bakal paslon di KPUD Teluk Bintuni, Matret Kokop hanya mengantongi tiga Surat Keputusan Partai. Dalam konferensi pers di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) malam, Matret Kokop mengaku mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Buruh dan Parta Kebangkitan Nusantara (PKN).

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat Cek Jalannya PSU di Beberapa TPS di Manokwari

    “Tetapi apa daya, salah satu partai yang sudah kita ambil tapi mereka ambil kembali. Yang mendukung kami adalah PKS, PKN, Partai Buruh. Dengan pertimbangan saya beberapa waktu yang lalu, saya dengan Adik Rois, ya sudah jangan kita paksakan kehendak,” kata Matret Kokop dihadapan simpatisannya, Kamis (29/8/2024) malam.

    Dengan hanya tiga partai pengusung, langkah Matret Kokop kembali terhenti, karena jumlah suara partai koalisi ini tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni 10 persen dari total suara sah Pemilu 14 Februari 2024 atau sebanyak 4.633 suara.

    “Saya finalkan, bahwa kami tidak akan daftar ke KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Hari ini kita mundur,” tukas Matret Kokop.(LP5/Red)

    Latest articles

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Ini menjadi tahun...

    More like this

    Sembilan Tahun Beruntun, SKK Migas Kembali Kantongi Opini WTP

    JAKARTA, LinkPapua.com – SKK Migas kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa...

    Bupati Manokwari Tambah 6 Tenaga Ahli untuk Mendukung Pemerintahannya

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou kembali menambah Tenaga (TA) untuk mendukung pemerintahannya bersama...

    Polri Tuntaskan Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak Untuk Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

    JAKARTA, Linkpapua.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan...