MANOKWARI, LinkPapua.com – Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat diduga melakukan praktik tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni senilai Rp8,5 miliar dari APBD Papua Barat 2023.
Dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum mencuat setelah tersangka AYM mengungkap adanya aliran dana dari rekening CV Gloria Bintang Timur ke rekening pribadi dua orang, yakni Kasman Rafideso alias KR yang disebut sebagai pengepul udang dan kepiting sebesar Rp2,6 miliar, serta Yulius Simuna alias YS yang disebut berprofesi sebagai tukang cukur rambut yang menerima transfer hingga Rp5 miliar. Meski demikian, hingga kini Kejati Papua Barat belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kuasa hukum tersangka Beatrick dan Naomi, Yan Christian Warinussy, menilai jaksa tidak konsisten dalam menangani perkara ini. “Jelas ini tebang pilih, uang masuk rekening jelas terjadi aliran dana masuk dan diterima, kan?” kata Yan, Kamis (13/3/2025).
Yan mendesak Kepala Kejati Papua Barat agar segera menetapkan Kasman dan Yulius sebagai tersangka. “Harusnya Kejati Papua Barat tetapkan K dan YC sebagai tersangka, tidak ada alasan apa pun,” tegasnya.
Berbeda dengan dua orang tersebut, klien Yan, Beatrick dan Naomi, yang merupakan Kasubag Keuangan dan Bendahara di Dinas PUPR Papua Barat, justru telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mencairkan anggaran proyek senilai Rp8,5 miliar, meskipun disebut-sebut tidak menerima satu rupiah pun dari dana tersebut.
Aliran Dana ke Tukang Cukur dan Pengepul Udang
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, mengungkap bahwa Kasman dan Yulius telah diperiksa pada Senin (10/3/2025). Sebelumnya, Kasman juga diperiksa bersama dengan AYM, kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari senin YS datang bersama berdua dengan si mister K, jadi nama yang sebenarnya bukan YM tapi YS. Jadi, YM yang kalian tulis ini tidak ada hubungan dengan kepala daerah terpilih itu,” ungkapnya.
Menurut pengakuan Yulius, dia hanya diminta AYM untuk membuka rekening di Bank Papua dengan imbalan Rp1 juta. Setelah rekening dibuka, dia menyerahkan ATM dan buku tabungan kepada AYM tanpa mengetahui transaksi yang terjadi di dalamnya.
Sementara itu, Kasman, yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul udang dan kepiting, disebut-sebut berjanji akan mengembalikan sebagian uang yang diterimanya. Namun, hingga kini, pengembalian dana yang dilakukan baru ditujukan ke BPKAD, bukan ke kejaksaan.
Abun memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Papua Barat dan dua konsultan proyek, untuk tahap dua persidangan.
Hingga kini, Kejati Papua Barat baru menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas PUPR, dua bendahara, dua konsultan pengawas, dan seorang pegawai puskesmas yang disebut-sebut merangkap sebagai kontraktor.
“Tersangka enam orang itu karena belum ada aliran dana lagi,” tuturnya. (LP2/red)





