27.4 C
Manokwari
Jumat, Oktober 25, 2024
27.4 C
Manokwari
More

    UMP Papua Barat 2021 tetap, sektor Migas naik jadi Rp 5 juta

    Published on

    Manokwari,Linkpapuabarat.com- Upah minimum provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2021 ditetapkan tidak berubah dari UMP 2020 yakni sebesar Rp 3.134.600.

    Sedangkan besaran upah pada sektor minyak dan gas (Migas) pada tahun 2021 naik menjadi Rp 5 juta.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Frederik Saidui di Manokwari, Rabu, mengatakan penetapan UMP ini mengacu pada anjuran pemerintah pusat. Hal ini untuk menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha ditengah pandemi COVID-19.

    “Tadi dalam sidang, asosiasi buruh, pelaku usaha dan seluruh anggota dewan pengupahan semua sudah sepakat. Ini demi kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam menghadapi situasi pandemi,” ucap Frederik.

    Baca juga:  Wakil Jaksa Agung Berikan Semangat Bangun Zona Integritas di Papua Barat

    Sedangkan untuk upah sektoral, lanjut Saidui, pada sidang yang digelar di Manokwari itu dibahas lebih mendalam dengan mempertimbangkan kelayakan serta beberapa faktor penting yang lain.

    Ia mengutarakan, sesuai rekomendasi dari sidang tersebut upah pada sektor minyak dan gas bumi ditetapkan naik dari Rp 4.273.400 menjadi Rp 5.000.000 untuk tahun 2021. Upah sektor pertambangan umum kecuali galian C Rp3.137.900, dan upah pada jasa konstruksi Rp3.266.200.

    Baca juga:  Kemenkumham Papua Barat Gelar Pers Tour Bersama Pekerja Media di Manokwari

    Sedangkan upah pada sektor kehutanan, perkebunan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp3.134.600.

    UMP Papua Barat pada tahun 2020 naik 6,83 persen dari Rp.2.934.500 ditahun 2019. Kenaikan saat itu juga terjadi pada sektor Migas sebesar naik 6,83 persen menjadi Rp 4.273.600.

    Upah pada sektor pertambangan umum kecuali galian C pada 2020 pun naik 3,05 persen menjadi Rp 3,026 900. Begitu pula jasa konstruksi naik 8,8 persen menjadi Rp 3,266.200. Sedangkan sektor Kehutanan, Perkebunan dan perikanan naik 6,83 persen menjadi Rp3,134.600.

    Baca juga:  Dianggap Rawan, 4 kabupaten ini jadi perhatian khusus Polda PB saat Pilkada

    Untuk tahun 2021, berdasarkan rekomendasi sidang dewan pengupahan kenaikan hanya terjadi pada dua sektor. Selain Migas kenaikan juga terjadi pada sektor pertambangan umum kecuali galian C.

    Upah pada sektor tersebut naik 3,6 persen dari Rp 3.026.900 pada tahun 2020 menjadi Rp 3.137.900 ditahun 2021 mendatang. (LPB1/red)

    Latest articles

    Sambut HUT GKI, Jemaat GKI Alfa Omega Waisai Klasis Raja Ampat...

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com-Dalam rangka HUT Gereja Kristen Injili (GKI) di tanah Papua ke-68 dan HUT Jemaat GKI Alfa Omega Waisai ke-17, Warga Jemaat GKI...

    More like this

    PWI Pastikan Kick-Off HPN 2025 Digelar 10 November di Anjungan Riau TMII

    JAKARTA, Linkpapua.com - Hari Pers Nasional (HPN) 2025 akan diselenggarakan pada 9 Februari 2025...

    Wakapolda Papua Barat Pastikan Pengamanan Logistik Surat Suara Di Bandara Rendani

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Alfred Papare,S.I.K. didampingi Pejabat Utama Polda Papua...

    Realisasi PIN Polio Pegunungan Arfak Terendah di Papua Barat 

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mencatat angka terendah dalam realisasi Pekan Imunisasi Nasional...