TELUK BINTUNI,LinkPapua.Com- Polres Teluk Bintuni menyita minuman keras berbagai merek dalam operasi yang digelar sepanjang, Rabu (28/8/2024). Operasi ini dalam rangka menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada 2024.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, pihaknya berupaya menciptakan suasana aman menghadapi pilkada. Pihaknya berupaya meminimalisir peredaran miras di Teluk Bintuni.
“Kami ingin pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman dan tertib tanpa miras,” harap Choiruddin.
Menurut Choiruddin, untuk miras tanpa izin pihaknya langsung melakukan penyitaan. Sementara miras berizin pihaknya berkoordinasi dengan pemda.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membuat suatu regulasi atau Instruksi Bupati untuk menertibkan peradaran miras saat pilkada 2024. Kita harapkan dengan adanya regulasi itu, miras bisa ditekan,” ucapnya.
Kasatreskoba Iptu Tri Sukma Adimasworo, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan miras ilegal berbagai merk. Adapun miras ilegal yang disita sebagai berikut Bir botol sebanyak 15 botol, Bir kaleng hitam sebanyak 9 kaleng, Vodka sebanyak 12 botol, anggur hijau sebanyak 5 botol, anggur merah sebanyak 3 botol, Bir bintang kaleng jumbo sebanyak 13 kaleng dan Bir bintang botol sebanyak 12 botol.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual dan mengonsumsi miras saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Apabila kami masih mendapatkan penjualan miras baik itu miras ilegal tanpa izin maupun minuman keras lokal, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(LP5/Red)