BINTUNI, Linpapua.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akan memasok ikan Sembilang Asap ke Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Kedua daerah telah menjalin kesepakatan untuk menjadikan salah satu ikan primadona ini sebagai pundi ekonomi baru.
Kerja sama telah disepakati antara Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dan Bupati Demak Esti’anah melalui surat kesepakatan bersama yang ditandatangani Bupati Petrus Kasihiw No 13/007/Bup-TB/I/2023, di pabrik pengalengan ikan SP 1, Senin (20/2/2023).
Bupati Kasihiw mengatakan, Pemda Bintuni dan Demak akan bekerja sama dalam pemasaran produk lokal yang bernilai ekonomis. Di mana sesuai kajian Kementerian Desa, ada sejenis ikan lokal Bintuni yang menjadi primadona di Kabupaten Demak. Yaitu ikan Sembilang yang diberi nama Ikan Mayu.
Dikatakan, pemerintah di Kabupaten Demak memiliki UMKM yang profesional. Mereka menguasai ekspor ikan di seluruh pulau Jawa bahkan mancanegara. Sehingga dalam kerja sama ini pemerintah akan mengirim ikan Sembilang kering yang telah diasap.
“Kita diminta menyiapkan produk ikan Mayu (Sembilang) dan ikan Congge yang akan dikirim dalam bentuk asap,” kata Kasihiw.
Dikatakannya, selain ikan asap, pemerintah Bintuni juga akan membuat produk makanan kaleng seperti ikan kaleng, daging rendang rusa, udang dan kepiting kaleng.
Pabrik pengalengan makanan dan ikan asap saat ini berada sementara di rumah potong hewan (RPH) SP 1 yang statusnya masih pinjam pakai. Saat ini pabrik telah memiliki 1 mesin produksi dengan kapasitas 32 unit per 1 menit.
Walau baru memiliki 1 unit mesin, Bupati optimistis produksi akan jalan, karena kementrian desa akan membantu dengan mesin yang lebih besar, jika sudah produksi.
Inovasi ikan asap ini, kata Kasihiw, juga akan dikembangkan dengan memberdayakan nelayan plasma untuk menjual ikan Sembilang ini ke pabrik. Sehingga nelayan tidak perlu menunggu lama untuk menjual, melainkan langsung di setor ke pabrik dan langsung di bayar.
“Saya terima kasih kepada ibu Bupati Demak karena jauh-jauh sudah melirik kita di Papua, memberikan fasilitas kemudahan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung DPMK Harus Tahir, progres pabrik ikan kaleng dan ikan asap saat ini tinggal menunggu persetujuan dari BPOM pusat. Sementara untuk persetujuan izin halal MUI, dan hukum dan HAM telah terpenuhi. (LP5/red)