25.4 C
Manokwari
Jumat, Agustus 16, 2024
25.4 C
Manokwari
More

    Inspektorat Ungkap 12 Pimpinan OPD Pemprov PB Belum Serahkan LHKPN

    Published on

    WhatsApp

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Inspektorat Papua Barat mengungkap, saat ini masih ada sekitar 40% pejabat pemprov yang belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari jumlah itu, terdapat 12 orang pimpinan OPD dari 47 OPD.

    “Sampai saat ini sudah ada sekitar 60 persen (menyetor LHKPN). Masih menunggu beberapa hari lagi karena batas pembuatan laporan 31 Maret. Kalau laporan dari staf saya sudah mendekati selesai,” papar Kepala Inspektorat Papua Barat Sugiyono kepada wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (10/3/2023).

    Baca juga:  Festival Seni Budaya 2023, Kaimana Pamer Keripik Petatas Ungu hingga Ikan Tuna

    Sugiyono mengatakan, pejabat yang mempunyai kewajiban menyerahkan LHKPN di antaranya eselon 2 dan pejabat strategis yakni bendahara penerimaan, pendahara pengeluaran dan jabatan fungsional.

    Disinggung soal sudah berapa pimpinan OPD yang menyetorkan LHKPN, Sugiyono menyebutkan, dari total 47 kepala OPD, sekitar 35 orang telah menyelesaikan. Tersisa 12 kepala OPD yang diharapkan bisa kelar sebelum 31 Maret.

    Baca juga:  Kunjungan Studi ke Pemprov Jateng, Ini Kesan Hermus Indou

    “Jadi kemarin ada dari 47 OPD yang sudah lapor itu sekitar 35 pimpinan OPD. Kalau dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran serta pejabat fungsional sudah 25 persen,” terang dia.

    Sugiyono mendorong kepala OPD dan pejabat strategis lainnya agar segera menyetorkan LHKPN.

    “Tidak perlu takut kalau memang harta kekayaannya itu betul dari uang kita. Atau mungkin warisan. Kecuali ada pergerakan harta mereka dari tahun ke tahun itu ada pergerakannya sangat signifikan itu tidak wajar. Itu perlu dipertanyakan,” jelasnya.

    Baca juga:  KIP Papua Barat, 10 Calon Anggota Siap Jalani Fit and Proper Test

    Adapun pejabat yang tak menyetor LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan diancam sanksi berdasarkan pergub. Selain tidak bisa mendapatkan TPP, sanksi lain bisa saja sampai pemecatan dan tahapan melalui kode etik. (LP9/Red)

    WhatsApp

    Latest articles

    PSHT Teluk Bintuni Sabet Juara Umum Kejuaran Pencak Silat Champion Cup...

    0
    TELUK BINTUNI, linkpapua.com- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang 272 Teluk Bintuni berhasil mempertahankan gelar juara umum pada kejuaran pencak silat Champion Cup-2. PSHT...

    More like this

    Hariono May jadi Ketua Badan Koalisi Pemenangan HERO

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pasangan Hermus Indou- Mugiyono (HERO) menjadi salah satu pasangan calon kepala daerah...

    Pj Gubernur Ali Baham: Seleksi Jabatan Eselon II Mengerucut Tiga Nama

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Pejabat (Pj) Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menganggapi terkait kekosongan...

    Survei PRC Pilkada Bintuni: Daniel Asmorom 46%, Matret Kokop 27,4%, Yohanis Manibuy 14%

    BINTUNI, linkpapua.com- Lembaga survei Research and Consulting (PRC) merilis hasil. survei elektabilitas calon bupati...