28 C
Manokwari
Kamis, Juni 26, 2025
28 C
Manokwari
More

    Inspektorat Disorot! Diduga Minta Honorer Cabut Laporan Pemalsuan Dokumen CPNS di Polda PB

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com- Kuasa hukum pelapor Forum Honorer Papua Barat mengungkap adanya dugaan intervensi dari Inspektorat terhadap pelapor untuk mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kasus ini tengah bergulir di Polda Papua Barat.

    “Kemarin, sejumlah honorer Papua Barat diundang ke Inspektorat Papua Barat mereka melakukan pertemuan. Inspektorat minta harus mencabut laporan Polisi, pemalsuan dokumen pengangkatan CPNS yang telah berproses di Polda Papua Barat,” kata Kuasa Hukum Forum Honorer, Rustam SH, Selasa (18/4/2023).

    Baca juga:  Bawaslu Manokwari : Pengawas TPS Garda Terdepan Proses Pemungutan Suara  

    Rustam lalu mempertanyakan sikap Inspektorat tersebut. Menurut dia, seharusnya lembaga itu mendukung para honorer untuk memberantas oknum-oknum yang menggunakan dokumen palsu agar diangkat sebagai CPNS.

    “Ini kan menyangkut 263, soal penggunaan surat palsu itu berarti ada pembuat dan ada pengguna. Kalau Inspektorat memaksakan agar dicabut berarti ada pembiaran. Berarti bisa saja semua orang masuk jadi CPNS menggunakan dokumen palsu, ini kan solusi yang tidak mencerminkan penegakan hukum,” tuturnya.

    Baca juga:  771 ASN Mulai Diperiksa, Polda Papua Barat Dalami Honorer 'Penyusup'

    Rustam menyayangkan hal tersebut. Sebab jika pencabutan itu benar-benar terjadi, Pemerintah Papua Barat terkesan memelihara para pelaku pembuat dokumen palsu untuk menjadi abdi negara melalui CPNS.

    Selain itu Rustam juga meminta Kapolda Papua Barat agar serius menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat. Pasalnya hingga saat ini proses itu masih berada pada tingkat penyelidikan.

    “Proses laporan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan lamanya dan masih di tahap penyelidikan, kami minta Kapolda agar serius terhadap hal ini, kami nanti menyurat ke Kapolda meminta segera dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

    Baca juga:  Hasil Sidang MPTGR PB: Dua OPD 'Dihukum' Kembalikan Kerugian Negara Rp4,1 M

    Rustam menilai, dengan proses yang saat ini masih di tahap penyelidikan hal ini akan berpotensi ada upaya transaksional dalam penanganan laporan tersebut.

    “Saya baru lihat ternyata para saksi dipanggil dengan surat undangan bukan surat panggilan, kemudian proses yang begitu lama padahal sudah ada catatan Ombudsman serta barang bukti dan saksi-saksi yang telah memadai,” tuturnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Baharkam Polri Ziarah ke Makam Briptu Anumerta...

    0
    LAMPUNG, Linkpapua.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berziarah ke makam almarhum Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta, Kamis...

    More like this

    Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Baharkam Polri Ziarah ke Makam Briptu Anumerta Ghalib

    LAMPUNG, Linkpapua.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri...

    Papua Barat Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Wagub Tekankan Perencanaan Realistis

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang)...

    Pemkab Raja Ampat Ranjang Kebun Percontohan, Targetkan 120 Hektare Lahan Produktif

    RAJA AMPAT, LinkPapua.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, merancang pengembangan...