MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah pusat menetapkan sejumlah kabupaten/kota di Papua Barat dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 serta pengoptimalan Posko Covid-19. Papua Barat termasuk dalam wilayah dengan status PPKM Level 3 berdasaekan asesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 adalah Kabupaten Manokwari, Fakfak, Kaimana, Manokwari Selatan, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Sementara itu, Kabupaten Maybrat dan Pegunungan Arfak oleh ditetapkan sebagai wilayah dengan kategori PPKM Level 2.

Di wilayah PPKM Level 3 diminta untuk melaksanakan penguatan 3T yakni, testing, tracing, dan treatment. Di Papua Barat, total tes harian yang harus dilakukan dengan jumlah 1.373 orang per hari. (LP2/red)







