28.4 C
Manokwari
Jumat, Juli 4, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    IJTI Maluku-Papua Minta Ancaman Pembunuhan Jurnalis Teropong News Dibawa ke Jalur Hukum

    Published on

    SORONG, linkpapua.com- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua mengecam aksi ancaman pembunuhan dan pembakaran di kantor Redaksi Teropong News, Kota Sorong. IJTI menyuarakan kasus ini diselesaikan di jalur hukum.

    “Massa mengancam pihak Teropong News dan berencana membunuh pekerja media itu sudah menyalahi aturan. Saya kira ini sudah ranah hukum dan harus diselesaikan secara hukum,” ujar Koorwil  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku-Papua Chanry, Selasa (14/3/2023).

    Baca juga:  Gelar Musda I, Pakuwojo Teluk Bintuni Diharap Fokus pada Pendidikan-Sosial

    Chanry mengatakan, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tak bisa diterima. Apalagi sampai memaksa agar berita dihapus.

    Chanry meminta para pihak menghormati kerja-kerja jurnalis. Jika ada hal-hal yang tak berkenan, masyarakat diberi ruang untuk memberi klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan konteks berita.

    “Kalau keberatan maka ada ruang agar memberikan klarifikasi terhadap semua pemberitaan terhadap berita tersebut. UU sudah menetapkan salurannya. Harusnya ruang itu dimanfaatkan. Bukan dengan tindakan intimidasi,” tuturnya.

    Baca juga:  Debat Cabup dan Cawabup Mansel Dijaga Ketat Kepolisian

    Menurut Chanry, seorang jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis juga memiliki kode etik yang mengatur etika dalam pemberitaan. Kode etik ini tak hanya mengatur kerja jurnalis, tapi juga memberi muatan pada hak hak publik dalam pemberitaan.

    Chanry justru menilai saluran yang konstitusional akan menyelesaikan persoalan. Dibanding tindakan kekerasan yang justru akan memunculkan masalah baru.

    Baca juga:  Pemkab Manokwari Gelar Gerakan Pangan Murah Stabilkan Pasokan dan Harga

    “Pengancaman oleh massa merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers,” tegasnya.

    Olehnya itu, lanjut dia, kasus ini harus dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat tidak boleh tinggal diam.

    Chanry menegaskan, apapun alasannya tindakan hukum harus ditempuh. Agar menjadi pembelajaran bagi semua. (*)

    Latest articles

    Legislator DPR RI Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Hanya...

    0
    JAKARTA, LinkPapua.com - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyebut keberhasilan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua tak cukup hanya dengan anggaran besar....

    More like this

    Legislator DPR RI Sebut DOB Papua Butuh Pengawalan Serius, Bukan Hanya Anggaran

    JAKARTA, LinkPapua.com - Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyebut keberhasilan Daerah Otonomi...

    DAS Wariori Kritis, BPBD Papua Barat Sebut Banjir di Mansaburi Ancaman Permanen

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat menyebut banjir yang terus...

    Sinergitas TNI-POLRI Serta Pemda Kerja Bakti Bersama Di Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak

    ANGGI, Linkpapua.com- Polres Pegunungan Arfak bersama Kodim 1812/Pegaf serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak...