MANOKWARI, Linkpapua.com – Bupati Manokwari Hermus Indou merotasi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berstatus pelaksana tugas (Plt). Hanya dua pimpinan OPD yang memungkinkan diperpanjang.
“Ada pimpinan OPD yang menjabat sudah mencapai dua tahun. Dari segi aturan itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” kata Hermus Senin (26/4/2021) usai pembagian DPA tahun anggaran 2021.
Dikatakan Hermus, pimpinan OPD berstatus plt hanya boleh menjabat maksimal selama 6 bulan. Setelah itu harus diperbarui.

“Sehingga yang menjabat melewati batas waktu itu harus diganti. Saya ingatkan ini bukan karena suka atau tidak. Tetapi kita melaksanakan aturan,” ungkapnya.

Ditegaskannya, plt yang nantinya ditunjuk tidak serta-merta akan menjadi pimpinan OPD yang defintif. Melainkan harus terlebih dahulu melalui proses lelang jabatan yang mengacu pada aturan kepegawaian. Di antaranya memenuhi kualifikasi masa kerja, pangkat dan golongan. Termasuk kompetensi pendidikan.

“Dengan pelaksanaan lelang jabatan yang memperhatikan sejumlah aspek tentu untuk nantinya OPD tersebut bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Itu harapan kita,” kata Hermus.
Adapun dua pimpinan OPD yang diperpanjang yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(LP 3/Red)






