MANOKWARI, Linkpapua.com– Sebagai bentuk penghormatan kepada Bupati Manokwari periode 2011-2016 Bastian Salabay, Bupati Manokwari Hermus Indou mengeluarkan instruksi Bupati Manokwari nomor 2 tahun 2025 untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Dalam instruksi yang dikeluarkan tanggal 6 Januari 2025 tersebut, diinstruksikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang di kantor masing-masing selama 3 hari hingga 9 Januari 2025.
Instruksi ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, pimpinan organisasi vertikal/otonom, BUMN dan BUMD, kepala distrik, lurah, kepala kampung, ketua RT/RW, tokoh agama, kepala suku Nusantara, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi perempuan dan organisasi pemuda, para pelaku usaha, serta seluruh masyarakat kabupaten Manokwari.
Bastian Salabay meninggal dunia pada Senin 6 Januari lalu di salah satu Rumah Sakit di Manokwari.(LP3/Red)