28.8 C
Manokwari
Jumat, Maret 28, 2025
28.8 C
Manokwari
More

    Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Published on

    JAKARTA, linkpapua.com-  Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Hakim menilai, penetapan SYL sebagai tersangka sah dan tidak bisa digugurkan,

    “Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/11/2023).

    Hakim menilai penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka SYL tak bisa digugurkan.

    Baca juga:  KPK: Pj Bupati Sorong Diduga Suap Pemeriksa BPK Rp1,8 M dan Jam Rolex

    Sebagai informasi, KPK menahan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.

    Setoran itu berjumlah USD 4.000-10 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh SYL bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor.

    Baca juga:  Owor Minta Pemprov PB Ajukan Penambahan Kuota BBM Subsidi

    SYL lalu melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tertanggal 11 Oktober 2023.

    Berikut ini petitum permohonan gugatan praperadilan SYL:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
    2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
    3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
    4. Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

    Baca juga:  7 Tersangka Penyerangan Pos Wariori Sanggeng Jadi DPO

    Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (*-red)

    Latest articles

    Pemkab Teluk Bintuni Cairkan Gaji-THR ASN, PPPK, dan Honorer Lebih Awal

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Menjelang perayaan hari raya Nyepi dan Lebaran Idulfitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, mempercepat pencairan gaji dan Tunjangan...

    More like this

    Pemkab Teluk Bintuni Cairkan Gaji-THR ASN, PPPK, dan Honorer Lebih Awal

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Menjelang perayaan hari raya Nyepi dan Lebaran Idulfitri, Pemerintah Kabupaten...

    Perombakan Pejabat di Pemkab Teluk Bintuni, Plt Kepala Bappelitbangda Diganti

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, melakukan perombakan pejabat...

    Hilangnya Kasat Reskrim Bintuni, Senator PFM Desak Eks Kapolres Diproses Hukum

    SORONG, LinkPapua.com - Senator DPD RI, Paul Finsen Mayor (PFM), mendesak agar eks Kapolres...